Kulon Progo Terima Hibah Rumah Mewah Rp3,3 Miliar Hasil Korupsi Rohadi 

Mabur.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo resmi menerima hibah berupa tanah beserta properti, serta satu unit mobil ambulans dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aset-aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan dilakukan secara simbolis dalam acara Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di Aula Oman Sahroni, Kabupaten Subang, Rabu (11/02/2026).

Ambulans yang dihibahkan kepada Pemkab Kulon Progo tersebut adalah merek Suzuki tipe APV tahun pembuatan 2015 dengan nilai aset mencapai Rp106.273.000. 

Sedangkan aset properti yang dihibahkan adalah berupa tanah seluas 220 m² dan bangunan seluas 204 m² yang berlokasi di Perumahan Royal Residence, Cakung, Jakarta Timur. Dengan perkiraan nilai mencapai sebesar Rp3.319.650.000. 

Berdasarkan penelusuran Mabur.co aset tanah dan properti tersebut sebelumnya milik Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Pada tahun 2016 lalu KPK menyita rumah mewah ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rohadi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Rohadi sendiri tercatat ditetapkan tersangka oleh KPK selama ketiga kali.

Yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara Saipul Jamil pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, lalu tersangka dugaan penerimaan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung, dan terakhir tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan dihibahkannya sejumlah aset rampasan KPK tersebut, maka total nilai hibah yang diterima Pemkab Kulon Progo mencapai Rp3.425.923.000.

Kulon Progo sendiri menjadi satu-satunya daerah di lingkungan Pemda DIY yang menerima hibah aset dari KPK. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo, Triyono, menjelaskan aset yang diterima tersebut merupakan barang yang sebelumnya telah melalui proses lelang namun tidak laku terjual.

Pemkab kemudian mengajukan permohonan pemanfaatan aset tersebut kepada KPK.

“Aset ini adalah rampasan KPK dari kasus korupsi. Karena tidak laku dilelang, diinformasikan kepada pemerintah daerah yang berminat. Alhamdulillah, Kulon Progo mengajukan dan mendapatkan dua aset tersebut,” ujarnya. 

Terkait rencana pemanfaatan, Triyono memaparkan bahwa rumah di Jakarta Timur tersebut akan dialihfungsikan menjadi Rumah Singgah bagi pejabat maupun pegawai Pemkab Kulon Progo yang sedang menjalankan perjalanan dinas ke Jakarta.

“Tujuannya untuk efisiensi anggaran daerah agar tidak perlu lagi menginap di hotel. Namun, karena sudah lama tidak dihuni, kami akan segera mengalokasikan anggaran untuk renovasi dan pemeliharaan,” jelasnya. 

Sedangkan untuk unit ambulans, aset tersebut akan diserahkan kepada Dinas Kesehatan untuk menunjang layanan medis masyarakat, baik dikelola langsung oleh dinas maupun didistribusikan ke Puskesmas.

“Akan diserahkan kepada Dinas Kesehatan. Pemanfaatannya, apakah akan dipakai sendiri oleh Dinas Kesehatan atau diberikan kepada Puskesmas, akan didiskusikan lebih lanjut.

Triyono menjelaskan dalam proses serah terima tersebut, KPK memberikan catatan tegas kepada pemerintah daerah penerima hibah.

Triyono menyebutkan ada dua poin utama yang akan dipantau secara ketat oleh lembaga antirasuah tersebut. 

Pertama aset harus tercatat secara resmi sebagai hibah rampasan korupsi. Hal ini dimaksudkan sebagai pengingat agar aparatur pemerintah daerah tidak melakukan praktik korupsi.

Kedua, KPK akan memantau penggunaan aset tersebut secara rutin setiap satu semester atau triwulan untuk memastikan pemanfaatannya sesuai tujuan awal.

“Ini menjadi pengingat bagi kami semua di pemerintah daerah untuk berkaca dari kasus-kasus tersebut agar tidak terjadi korupsi di lingkungan Pemkab Kulon Progo,” tutup Triyono.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan hibah ini adalah bentuk nyata dari penyelesaian perkara korupsi yang berorientasi pada kemanfaatan rakyat.

“Hibah sejatinya bagian dari penyelesaian perkara oleh KPK. Tidak melulu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aspek kemanfaatannya untuk rakyat,” ujar Mungki dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan bahwa aset yang telah melalui proses ketentuan Kementerian Keuangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah daerah.

Pasca penyerahan ini, seluruh kewajiban pengelolaan aset kini beralih sepenuhnya kepada Pemkab Kulon Progo. Namun, KPK memastikan akan tetap melakukan monitoring selama satu tahun ke depan.

“KPK akan memastikan dua hal: pertama, pencatatan aset dalam Barang Milik Daerah (BMD), dan kedua, pemanfaatannya secara nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *