Perjanjian Giyanti Tandai Berakhirnya Kerajaan Mataram

Mabur.co–  Sejarah panjang pembentukan dua kerajaan besar di Jawa, yakni Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, tidak lepas dari peristiwa penting yang dikenal sebagai Perjanjian Giyanti tahun 1755.

Perjanjian ini menandai berakhirnya Kerajaan Mataram Islam sebagai kerajaan yang utuh dan berdaulat, serta menjadi tonggak awal pembentukan dua entitas kerajaan yang berdiri hingga kini di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Perjanjian Giyanti yang membagi wilayah Kerajaan Mataram Islam menjadi Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta disepakati pada 13 Februari 1755 atau 267 tahun yang lalu.

Kerajaan Mataram Islam pada akhir abad ke-16 hingga pertengahan abad ke-18 mengalami masa kejayaan dan kemunduran. Berpusat awalnya di Kotagede, kerajaan ini kemudian berpindah ke Kerta, Plered, Kartasura, hingga akhirnya ke Surakarta.

Namun, eksistensinya semakin terganggu akibat intervensi kolonial Belanda (VOC), terutama melalui politik adu domba di kalangan bangsawan dan keluarga kerajaan.

Konflik internal bermula dari pertikaian di antara keturunan Amangkurat IV, yakni Pangeran Prabasuyasa (kemudian bergelar Pakubuwana II), Pangeran Mangkubumi (adik Prabasuyasa), dan Raden Mas Said alias Pangeran Sambernyawa (keponakan mereka).

Raden Mas Said menuntut hak atas takhta Mataram karena ayahnya, Pangeran Arya Mangkunegara, adalah putra sulung Amangkurat IV yang diasingkan ke Sri Lanka oleh VOC karena sering menentang mereka.

Situasi semakin rumit ketika VOC ikut campur tangan dalam suksesi Mataram. Setelah wafatnya Pakubuwana II pada 20 Desember 1749, VOC menunjuk Raden Mas Soerjadi sebagai pengganti dengan gelar Pakubuwana III, meskipun Pangeran Mangkubumi telah memproklamirkan diri sebagai raja.

Ini memicu perang saudara antara kubu Pakubuwana III yang didukung VOC melawan Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said.

Namun, pada 1752, VOC berhasil memecah belah koalisi dengan memanfaatkan ketegangan antara Mangkubumi dan Raden Mas Said.

Setelah terjadi perselisihan, VOC mendekati Mangkubumi dengan tawaran separuh wilayah Mataram. Hasilnya, pada 13 Februari 1755, Perjanjian Giyanti ditandatangani di Desa Giyanti, Karanganyar, Jawa Tengah.

Sejarawan Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta, Galih Adi Utama, mengatakan konflik internal di Keraton Solo menghabiskan waktu yang panjang.

Adanya ketidakpuasan dari sejumlah pangeran mengakibatkan mereka keluar dari istana, salah satunya Pangeran Mangkubumi.

Mangkubumi mendirikan basis aliansi di area pemberontakan Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa tepatnya di Sukowati.

Kemudian Mangkubumi bergabung dengan Raden Mas Said dan membentuk aliansi.

“Aliansi tersebut mencapai titik puncak ketika Mangkubumi mengenalkan [dirinya] dengan gelar Susuhunan Paku Buwana II. Pada 1752, aliansi tadi pecah dan berdiri sendiri-sendiri. Kekuatan Mangkubumi lalu melemah,” ungkap Galih Adi Utama saat wawancara dengan mabur.co melalui whatsapp, Jumat (13/2/2026).

Galih menuturkan, sementara itu di Solo, telah ada pergantian raja dari PB II ke PB III. Bersamaan dengan itu, VOC memutuskan mencari mediator agar PB III bisa berunding dengan Pangeran Mangkubumi.

Proses tersebut memunculkan kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Giyanti.

Isinya bahwa setengah wilayah Mataram diserahkan kepada Pangeran Mangkubumi disertai sejumlah syarat. Syarat itu di antaranya pengangkatan patih-patih istana harus atas persetujuan kompeni.

Selain itu, perjanjian tersebut juga menjelaskan adanya aturan-aturan dagang oleh Belanda.

Filolog sekaligus pendiri Sraddha Institute Solo, Rendra Agusta, mengatakan tujuan Perjanjian Giyanti sebenarnya adalah menghentikan peperangan yang terjadi.

“Perjanjian Giyanti isinya menetapkan raja. Mangkubumi sebagai Sultan Hamengkubuwana I. Kemudian membagi wilayah. Mangkubumi tidak dapat menuntut wilayah-wilayah yang sudah diserahkan kepada Belanda,” katanya.

Galih mengatakan, perjanjian yang menetapkan pembagian wilayah itu ternyata bukan akhir dari penyelesaian konflik penataan Jawa.

Setelah perjanjiaan pada 13 Februari 1755 itu, masih muncul konflik dan pemberontakan lain. Perang Diponegoro pada 1830 dan perjanjian Klaten menjadi tanda di mana penataan lahan pemerintahan di Jawa belumlah usai. Setelah perjanjian Giyanti masih muncul konflik-konflik baru.

“Jadi, wilayah yang dibagi itu beririsan, wilayah Mangkubumi dengan wilayah PB III ini beririsan. Akhirnya timbul konflik lagi, dan masih ada pemberontakan Buminata, pemberontakan Pangeran Singasari,” ujarnya.

Galih mengatakan, konflik wilayah Jawa baru betul-betul selesai dan tertata setelah perang Diponegoro tahun 1830. Ada Perjanjian Klaten tertanggal 27 September 1830, itu yang akhirnya mengakhiri konflik penataan tanah Jawa.

“Jadi soal pembagian tanah itu masih sangat panjang. Sampai akhirnya ada Mangkunegaran dan Pakualaman,” ujarnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *