Mabur.co – Dua jenis rempah-rempah yakni Kemukus serta Cabai Jawa yang diberi nama Purbakalpa serta Mekar Binangun, secara resmi dinyatakan sebagai komoditas asli Kulon Progo.
Hal itu ditandai dengan penyerahan Tanda Daftar Sumber Daya Genetik (SDG) Lokal dari Kementerian Pertanian kepada Kabupaten Kulon Progo untuk dua komoditas tersebut, Kamis (19/2/2026).
Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil kolaborasi panjang antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian (BP3MBTP) DIY, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, serta Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo.
Dengan terdaftarnya dua komoditas rempah ini di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), maka secara otomatis saat ini Kemukus Purbakalpa dan Cabai Jawa Mekar Binangun secara nasional sah dinyatakan sebagai milik Kulon Progo.
Adanya legalitas dua komoditas ini tentu menjadi berkah tersendiri bagi petani di Kabupaten Kulon Progo, khususnya petani Kemukus dan Cabai Jawa yang banyak terdapat di wilayah Perbukitan Menoreh seperti Samigaluh, Girimulyo serta Kalibawang.
“Pemberian sertifikat ini menjadi jaminan bahwa varietas Kemukus Purbakalpa dan Cabe Jawa Mekar Binangun asli milik Kulon Progo. Sehingga dengan status resmi ini, petani bisa menjual bibit secara legal,” ujar Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan kepada mabur.co
Varietas Kemukus Purbakalpa, serta Cabai Jawa Mekar Binangun sendiri selama ini dikenal sebagai komoditas pertanian bernilai jual tinggi sehingga dijuluki sebagai Mutiara Hitam.
Potensi ekonominya tercatat sangat besar, di mana harga kemukus kering bisa mencapai Rp120.000 per kilo, sementara cabai Jawa kering stabil di angka Rp90.000 per kilo.

Salah seorang petani Kemukus, Agustinus Sulistyo, mengaku bersyukur kemukus akhirnya diakui sebagai tanaman asli Kulon Progo.
Pasalnya kemukus merupakan tumbuhan endemik kuno di Perbukitan Menoreh yang sudah ada sejak zaman dulu.
“Menanam kemukus itu seperti merawat mutiara, gampang-gampang susah. Kalau terlalu sering diutak-atik malah mati, tapi kalau berhasil, satu pohon usia 4 tahun bisa menghasilkan 30 kg. Kami ingin membuktikan bahwa tanaman hutan ini punya nilai ekonomi tinggi bagi anak muda,” ungkap Agustinus.
Hal serupa juga diungkapkan Sukma Rumekar Sakti, seorang petani cabai Jawa. Mantan pekerja kantoran di Jakarta ini memilih pulang kampung pada 2022 untuk menjadi petani cabai Jawa.
“Dulu saya bingung mau kerja apa di rumah. Lalu saya ingat tetangga menanam cabai Jawa di pohon kelapa. Ternyata, harganya sangat stabil dibanding cabai biasa. Dari situlah saya membudidayakan cabai Jawa sampai sekarang,” ungkapnya.
Penyerahan sertifikat SGD Lokal ini sendiri juga semakin menambah deretan komoditas pertanian asli Kulon Progo.
Selain dua varietas tersebut, Kabupaten Kulon Progo juga telah dinyatakan secara resmi menjadi asal sejumlah varietas tanaman lainnya seperti Padi Menor, Bawang Merah Srikayang, hingga Bawang Merah Siyem.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berharap pengakuan ini dapat menjadi pemantik semangat bagi generasi muda untuk kembali ke lahan pertanian.
Dengan inovasi dan teknologi yang didampingi oleh BRIN, Kulon Progo optimis dapat menjadi pusat pengembangan tanaman herbal unik yang mampu menembus pasar nasional hingga ekspor. ***



