Pemerintah Kebut Pembangunan PSEL di 32 Kawasan, Hasilkan Listrik dari Sampah - Mabur.co

Pemerintah Kebut Pembangunan PSEL di 32 Kawasan, Hasilkan Listrik dari Sampah

Mabur.co – Pemerintah terus menyebut proyek pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di berbagai daerah Indonesia. 

Terakhir, penandatanganan proyek pembangunan PSEL ini dilakukan di tiga wilayah strategis, yakni Kota Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar.

Mulai berjalan beberapa waktu lalu, proyek PSEL ini dikebut sebagai bagian upaya nasional dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus mendorong transisi energi bersih di Indonesia.

Dikutip dari Antara, Rabu (22/4/2026), Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan proyek ini ditargetkan rampung dalam tujuh minggu guna mempercepat penanganan persoalan sampah nasional yang kian mendesak.

“Ini perintah langsung Bapak Presiden. Kalau dalam waktu tujuh minggu tidak selesai ya terpaksa kita ambil alih,” ujarnya.

Setelah memulai proyek PSEL di 3 wilayah ini, pemerintah rencananya juga akan membangun PSEL lainnya di 12 lokasi tambahan.

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 32 kawasan aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten/kota, sebagai bagian dari upaya besar menangani persoalan sampah secara sistematis dan berkelanjutan.

Proyek PSEL ini nantinya akan memiliki kapasitas pengolahan sekitar 14,4 juta ton sampah per tahun.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 22,5 persen dari total timbunan sampah nasional.

Selama 11 tahun terakhir pemerintah sendiri sebenarnya gencar membangun sejumlah PSEL di berbagai darah.

Namun sayangnya hanya dua proyek yang terealisasi dan itu pun tidak seluruhnya berjalan optimal.

Karena itu mulai tahun ini pemerintah menginginkan adanya percepatan agar dampak keberadaan PSEL dapat segera dirasakan masyarakat.

Pemerintah juga meminta kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk mengawal langsung pelaksanaan proyek agar berjalan sesuai rencana dan tidak kembali mengalami keterlambatan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *