Pemerintah Akan Pajaki Orang-orang Super Kaya, Awas Pencatutan Identitas - Mabur.co

Pemerintah Akan Pajaki Orang-orang Super Kaya, Awas Pencatutan Identitas 

Mabur.co – Pemerintah RI berencana mengenakan pajak terhadap orang-orang super kaya atau High Wealth Individual (HWI). 

Hal tersebut diungkapkan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sesuai Keputusan Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Dirjen Pajak Tahun 2025-2029.

Dikutip dari CNN dalam dokumen itu, Rabu (22/4/2026), DJP mencantumkan rencana penyusunan peraturan pengenaan pajak yang lebih adil bagi kelompok wajib pajak HWI.

Pembentukan aturan ini dilakukan untuk memberikan landasan hukum bagi sumber pajak baru sekaligus menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak.

Dalam dokumen itu juga terdapat perencanaan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri dengan sistem pemungutan pajak digital luar negeri, penyusunan regulasi pajak karbon, serta mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol.

Rencananya seluruh regulasi ini, termasuk pengenaan pajak khusus orang kaya, ditargetkan rampung pada tahun 2028.

Di lain sisi rencana pemungutan pajak bagi orang-orang super kaya ini justru dikhawatirkan akan semakin membuat para wajib pajak enggan menunjukkan aset mereka.

Terlebih selama ini marak kasus penyembunyian aset oleh orang-orang kaya dengan mengatasnamakan pihak lain. 

Terakhir kasus yang cukup viral adalah saat seorang guru honorer di salah satu SMP di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rizal Nurdiansyah (39), setelah identitasnya diduga dicatut untuk pembelian mobil mewah Ferrari 458 Speciale seharga sekitar Rp4,2 miliar hingga Rp4,5 miliar. 

Korban baru mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik Ferrari saat melakukan pengecekan data.

Ia merasa sangat terkejut dan dirugikan karena status tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonominya sebagai guru honorer.

Kasus Rizal Nurdiansyah hanyalah potret kecil dari banyaknya tindakan penyembunyian aset oleh pihak-pihak tertentu yang enggan membayar pajak negara.

Hal ini pun mestinya menjadi pertimbangan pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan pajak negara, tanpa harus memicu masalah baru di kemudian hari. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *