Jelang May Day, Kemenaker Siapkan Program Strategis, Berikut Penjelasannya - Mabur.co

Jelang May Day, Kemenaker Siapkan Program Strategis, Berikut Penjelasannya

Mabur.co- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyiapkan program-program strategis untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja atau buruh, menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Cris Kuntadi, mengatakan, satu program yang sudah dilakukan adalah kenaikan upah minimum tahun 2026.

“Kenaikan upah minimum tahun 2026 yang saya yakin sudah dinikmati oleh seluruh pekerja dan buruh yang mempertimbangkan kehidupan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi di masing-masing daerah. Serta diaturnya kembali upah minimum sektoral untuk memberikan keadilan bagi pekerja atau buruh di sektor tertentu. Tentunya memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya,” terangnya, seperti dilansir dari Antara, Kamis (30/4/2026).

Chris mengatakan, Pemerintah juga menaikkan bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir daring dengan penetapan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Selain itu, Pemerintah memberikan keringanan pada pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan lewat penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), dengan potongan iuran 50 persen bagi peserta bukan penerima upah (BPU).

“Saat ini, program tersebut telah diperluas kepada petani, nelayan, pedagang, peternak, dan kelompok kerja lainnya,” ucapnya.

Chris mengatakan, Program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) menambah jumlah manfaatnya berupa uang tunai sebanyak 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah juga mendistribusikan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025 untuk 15 juta pekerja atau buruh sebanyak Rp600.000 per orang, dan memberikan subsidi rumah bagi pekerja maupun buruh sebanyak lebih dari 274 ribu unit yang bekerja sama dengan Kementerian Perumahan.

“Dalam menetapkan kebijakan ketenagakerjaan, Pemerintah juga terus mengoptimalkan peran LKS Tripnas, Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, dan serikat pekerja atau serikat buruh untuk memberikan masukan, saran, dan pertimbangan bagi pemerintah. Jadi kami terbuka dengan mereka semuanya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan, program pembinaan dan sertifikasi Ahli K3 Umum dilakukan pada 2 tahap.

Pada tahap pertama pembinaan diikuti oleh 2.100 orang, namun jumlah yang lulus dan mendapatkan sertifikasi mencapai 1.700 orang. 

“Pada tahap kedua ini pembinaan diikuti sekitar 2.100 peserta. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan budaya K3 di sektor industri,” ucapnya.

Yassierli menuturkan, pemerintah menargetkan sekitar 4.000 peserta dapat mengikuti program pembinaan K3 secara gratis sepanjang tahun ini.

Program ini diharapkan mampu mempercepat peningkatan kompetensi tenaga kerja sekaligus memperkuat perlindungan di tempat kerja.

Kemnaker juga mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan. Fokus utama diarahkan pada perusahaan berisiko tinggi dan yang memiliki lebih dari 100 pekerja.

Kemenaker menargetkan 3.000 hingga 5.000 perusahaan dapat tersertifikasi SMK3 hingga akhir 2026.

Menurutnya, penerapan sistem tersebut penting untuk memastikan perusahaan memiliki standar keselamatan yang jelas, mulai dari peta risiko, pelatihan karyawan, hingga prosedur penanganan darurat.

“Perusahaan harus punya kebijakan K3, peta risiko mitigasi, program pelatihan, hingga mekanisme evaluasi dan perbaikan,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *