Sidang Perdana Andrie Yunus, Mahfud MD: Kok Jadi Melokalisir Motif Dendam Pribadi? - Mabur.co

Sidang Perdana Andrie Yunus, Mahfud MD: Kok Jadi Melokalisir Motif Dendam Pribadi?

Mabur.co-  Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (29/4/2026).  Empat anggota BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan terencana terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Majelis hakim menegaskan para terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Oditur mengungkap motif penyiraman air keras untuk memberi efek jera, karena Andrie Yunus dinilai melecehkan institusi TNI.

Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, menjelaskan, alasan empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap diadili di pengadilan militer, meski korbannya warga sipil.

Mahfud mengatakan, secara hukum yang berlaku saat ini, kasus itu memang menjadi kewenangan peradilan militer karena seluruh tersangka yang telah ditetapkan merupakan anggota TNI.

“Kalau dari sudut hukum formalnya atau hukum yang sekarang sedang berlaku, memang sampai detik ini, dengan kondisi di mana ada empat tersangka yang semuanya anggota militer, itu memang kompetensinya menjadi kompetensi peradilan militer,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Kamis (30/4/2026).

Mahfud menjelaskan, namun dalam aturan yang lebih baru di era reformasi, tindak pidana yang dilakukan anggota militer di luar tugas kemiliteran seharusnya diadili di peradilan umum.

“Itu ada di undang-undang tentang TNI, di undang-undang pertahanan, dan di dalam perdebatan-perdebatan tentang pembangunan atau reformasi TNI. Jadi seharusnya di peradilan umum,” ujarnya.

Mahfud mengatakan, penerapan aturan tersebut masih terganjal karena revisi Undang-Undang Peradilan Militer belum kunjung disahkan. Padahal, perubahan itu sudah lama diperintahkan, namun hingga lebih dari 20 tahun belum terealisasi.

“Tetapi memang ada pasal di situ, peralihan kewenangan peradilan militer untuk orang-orang militer yang melakukan kejahatan di luar bidang kemiliteran itu bisa dilakukan setelah dilakukan perubahan atas undang-undang peradilan militer,” tegas dia.

Mahfud menjelaskan, Pembahasan undang-undang di DPR bergantung pada kesepakatan politik antara pemerintah dan parlemen, sehingga kerap tidak menjadi prioritas.

“Pembahasan undang-undang di DPR bergantung pada kesepakatan politik antara pemerintah dan parlemen, sehingga kerap tidak menjadi prioritas,” ucapnya.

Mahfud menyoroti adanya kecenderungan melokalisir kasus dengan motif “dendam pribadi” untuk menghindari keterlibatan institusi.

Ia mengingatkan pihak kepolisian agar serius menindaklanjuti setiap temuan dan laporan masyarakat sipil.

Menurutnya, serangan terhadap aktivis bukan sekadar kriminalitas biasa.

“Tapi tentu harus dilihat betul, jangan laporan sengaja diabaikan atau dicari-cari kan tidak boleh. Saya kira Polri sudah tahulah untuk melakukan itu mudah, ini kan ya menyangkut masalah aktivis HAM, aktivis demokrasi, aktivis menegakkan hukum,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *