Mabur.co- Tepat di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam PP terbaru itu, Prabowo menyebut salah satu aturannya BUMN menjadi eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Prabowo Terbitkan Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam
Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) menjadi aturan strategis memperkuat urusan perdagangan.
“Penerbitan PP ini langkah stretegis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” kata Prabowo dilansir jpnn.com, Rabu (20/5/2026).
Prabowo mengatakan BUMN bakal berperan krusial dalam aktivitas ekspor komoditas Indonesia, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, paduan besi, setelah terbit PP Tata Kelola Ekspor SDA.
“Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” katanya.




