Mabur.co- Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi restorative justice (pendekatan penyelesaian tindak pidana yang mengutamakan dialog, mediasi), kasus kejar jambret berujung tersangka yang menjerat Hogi Mulyana.
Penyelesaian hukum melalui restorative justice menjadi pilihan penyelesaian kasus viral korban jambret yang menjadi tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan dua korban jiwa.
Kedua belah pihak, baik dari pihak tersangka Hogi beserta istri dan keluarga korban jambret dipertemukan di Kejari Sleman.
Kajari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan pihaknya memfasilitiasi keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) antara tersangka dan pihak keluarga jambret. Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator.
“Kami melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban (jambret). Proses mediasi dilakukan secara virtual melalui zoom dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam, serta disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, dan perwakilan Pemda Kabupaten Sleman. Sementara Hogi dan sang istri berada di Kejari Sleman,” terangnya saat ditemui mabur.co di kantornya, Senin (26/1/2026).
Bambang mengungkapkan, hasil saat mediasi, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus menggunakan restorative justice. Selain itu, kedua pihak juga sudah saling memaafkan.
“Ahamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan, ya,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, restorative justice tercapai setelah kedua pihak memahami dan menyadari apa yang sudah terjadi sehingga kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus dengan menggunakan cara tersebut.
“Semua pihak ini akhirnya menyadari menyelesaikan menggunakan upaya RJ. Kejadian sudah berlalu dan mereka ke depannya berupaya meminta penyelesaiannya bisa melalui restorative justice itu,” katanya.
Bambang mengungkapkan, meski kesepakatan cara penyelesaian perkara melalui restorative justice tercapai, bentuk perdamaian masih belum ditentukan. Saat ini masih dikonsultasikan antar-para penasihat hukum masing-masing.
“Perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum,” katanya.

Hogi menyambut gembira restorative justice ini. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, usai berusaha menghentikan dua penjambret bermotor yang merampas tas istrinya. Sempat ada peristiwa saling pepet, hingga penjambret menabrak tembok dan keduanya tewas.
Sudah mulai agak lega restorative justice, karena kaki kanannya tak lagi terpasang GPS atau alat pengawas elektronik. Sang istri, Arista pun tampak bahagia dengan restorative justice ini.
“Harapannya semoga segera selesai,” ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, mengatakan kedua belah pihak memang sepakat damai melalui restorative justice.
Dikatakannya telah menjadi amanah undang-undang, dalam hal ini KUHP yang baru pun restorative justice telah diatur.
“Bahkan dari tingkat penyidikan sampai nanti di pengadilan itu masih ada, atau dimungkinkan dilakukan restorative justice,” katanya. ***



