Mabur.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan institusi yang berperan dalam pemasyarakatan dan rehabilitasi narapidana di Indonesia.
Sejarah Lapas di Indonesia memiliki catatan panjang yang melibatkan berbagai perubahan dan perkembangan seiring dengan evolusi sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan di negara ini.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Konsep pembalasan dan penjeraan dalam sistem kepenjaraan sebagai bentuk pemidanaan adalah bentuk warisan kolonial yang tidak selaras lagi dengan semangat dan jati diri bangsa Indonesia.
Dilansir dari ditjenpas. go.id, Senin (28/9/2026), Lapas pertama yang berdiri di Indonesia adalah Lapas Salemba yang didirikan pada 1872 di Jakarta.
Lapas ini awalnya dibangun oleh pemerintah Hindia Belanda sebagai tempat penahanan sementara untuk tahanan yang ditahan oleh kepolisian.
Lapas Salemba
Lapas Salemba merupakan institusi pertama di Indonesia yang memiliki fungsi sebagai tempat pemasyarakatan dan rehabilitasi bagi narapidana.
Sejak berdirinya Lapas Salemba, lembaga pemasyarakatan telah menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana di Indonesia.
Lapas berperan sebagai tempat untuk menjalani hukuman dan rehabilitasi bagi narapidana yang telah divonis oleh pengadilan.
Selain itu, Lapas juga bertanggung jawab dalam memberikan pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pembinaan kepada narapidana untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat setelah masa hukuman selesai.
Seiring dengan perkembangan sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan di Indonesia, jumlah Lapas di negara ini terus bertambah dan mengalami berbagai perubahan.
Pusat Rehabilitasi dan Pembinaan
Lapas tidak hanya berfungsi sebagai tempat penahanan, tetapi juga sebagai pusat rehabilitasi, pendidikan, dan pembinaan bagi narapidana.
Lapas juga berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam institusi pemasyarakatan serta memastikan pelaksanaan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada tanggal 5 Juli 1963, istilah Pemasyarakatan pertama kali diperkenalkan melalui pidato “Pohon Beringin Pengayoman” oleh Sahardjo, SH, dalam penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa Universitas Indonesia.
Di bawah Pohon Beringin Pengayoman maka tujuan hukum pidana adalah mengayomi masyarakat. Bukan hanya masyarakat umum yang diayomi dari tindak kejahatan, namun masyarakat yang tersesat juga diayomi dengan memberikan bekal hidup, membimbing agar bertaubat, dan mendidik supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna. Dengan singkat tujuan pidana penjara ialah Pemasyarakatan.
Peneguhan pemasyarakatan sebagai sistem dideklarasikan sebagai pengganti Sistem Kepenjaraan pada 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang, Bandung.
Pemasyarakatan dalam konferensi tersebut dinyatakan sebagai suatu sistem perlakuan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan. ***
