Menengok Perjanjian Giyanti dan Sejarah Berdirinya Kota Yogyakarta

7 Min Read
Logo HUT Kota Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Mabur.co – Kota Yogyakarta merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-270 pada 7 Oktober 2026.

Penetapan tanggal itu sebagai hari jadi kota yang dikenal sebagai kota budaya dan pelajar bukan tanpa alasan.

Dilansir dari berbagai sumber, Senin (5/10/2026), berdirinya Kota Yogyakarta berawal dari adanya Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755 yang ditandatangani Kompeni Belanda di bawah Gubernur Nicholas Hartingh atas nama Gubernur Jenderal Jacob Mossel.

Isi Perjanjian Giyanti yakni Negara Mataram dibagi dua, di antaranya setengah masih menjadi Hak Kerajaan Surakarta, setengah lagi menjadi Hak Pangeran Mangkubumi.

Dalam perjanjian itu pula Pangeran Mangkubumi diakui menjadi raja atas setengah daerah pedalaman Kerajaan Jawa dengan Gelar Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Alega Abdul Rachman Sayidin Panatagama Khalifatullah.

Ada pun daerah-daerah yang menjadi kekuasaannya adalah Mataram (Yogyakarta), Pojong, Sukowati, Bagelen, Kedu, Bumigede dan ditambah daerah mancanegara yaitu; Madiun, Magetan, Cirebon, Separuh Pacitan, Kartosuro, Kalangbret, Tulungagung, Mojokerto, Bojonegoro, Ngawen, Sela, Kuwu, Wonosari, Grobogan.

Setelah selesai Perjanjian Pembagian Daerah itu, Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I segera menetapkan bahwa Daerah Mataram yang ada di dalam kekuasaannya diberi nama Ngayogyakarta Hadiningrat dan beribu kota di Ngayogyakarta (Yogyakarta). Ketetapan ini diumumkan pada tanggal 13 Maret 1755.

Tempat yang dipilih menjadi ibu kota dan pusat pemerintahan ini ialah hutan yang disebut Beringin, di mana telah ada sebuah desa kecil bernama Pachetokan.

Di sana terdapat suatu pesanggrahan dinamai Garjitowati, yang dibuat oleh Susuhunan Paku Buwono II dan namanya kemudian diubah menjadi Ayodya.

Setelah penetapan tersebut di atas diumumkan, Sultan Hamengku Buwono I segera memerintahkan kepada rakyat membabat hutan tersebut untuk didirikan keraton.

Pesanggrahan Ambarketawang

Sebelum keraton itu jadi, Sultan Hamengku Buwono I berkenan menempati Pesanggrahan Ambarketawang di daerah Gamping, yang tengah dikerjakan juga.

Menempati pesanggrahan tersebut resminya pada 9 Oktober 1755. Dari tempat inilah ia selalu mengawasi dan mengatur pembangunan keraton yang sedang dikerjakan.

Setahun kemudian, Sultan Hamengku Buwono I berkenan memasuki Istana Baru sebagai peresmian. Dengan demikian berdirilah Kota Yogyakarta atau dengan nama utuh Negari Ngayogyakarta Hadiningrat.

Pesanggrahan Ambarketawang ditinggalkan oleh Sultan Hamengku Buwono I untuk berpindah menetap di keraton yang baru. Peresmian terjadi pada 7 Oktober 1756.

Yogyakarta di Masa Modern

Sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima piagam pengangkatan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY dari Presiden RI.

Selanjutnya pada 5 September 1945 ia mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah Kesultanan dan daerah Pakualaman merupakan Daerah Istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia menurut pasal 18 UUD 1945. 

Pada 30 Oktober 1945, ia mengeluarkan amanat kedua yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional.

Meskipun Kota Yogyakarta baik yang menjadi bagian dari Kesultanan maupun yang menjadi bagian dari Pakualaman telah dapat membentuk suatu DPR Kota dan Dewan Pemerintahan Kota yang dipimpin oleh kedua Bupati Kota Kesultanan dan Pakualaman, tetapi Kota Yogyakarta belum menjadi Kota Praja atau Kota Otonom.

Sebab kekuasaan otonomi yang meliputi berbagai bidang pemerintahan masih tetap berada di tangan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kota Yogyakarta yang meliputi daerah Kesultanan dan Pakualaman baru menjadi Kota Praja atau Kota Otonomi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947.

Dalam pasal I menyatakan bahwa Kabupaten Kota Yogyakarta yang meliputi wilayah Kesultanan dan Pakualaman serta beberapa daerah dari Kabupaten Bantul yang sekarang menjadi Kecamatan Kotagede dan Umbulharjo ditetapkan sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 

Daerah tersebut dinamakan Haminte Kota Yogyakarta. Untuk melaksanakan otonomi tersebut Walikota pertama yang dijabat Ir. Moh Enoh mengalami kesulitan karena wilayah tersebut masih merupakan bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta dan statusnya belum dilepas. 

Hal itu semakin nyata dengan adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, di mana Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Tingkat I dan Kotapraja Yogyakarta sebagai Tingkat II yang menjadi bagian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selanjutnya Walikota kedua dijabat oleh Mr. Soedarisman Poerwokusumo yang kedudukannya juga sebagai Badan Pemerintah Harian serta merangkap menjadi Pimpinan Legislatif yang pada waktu itu bernama DPR-GR dengan anggota 25 orang. 

DPRD Kota Yogyakarta baru dibentuk pada 5 Mei 1958 dengan anggota 20 orang sebagai hasil Pemilu 1955. Dengan kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 diganti dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, tugas Kepala Daerah dan DPRD dipisahkan dan dibentuk Wakil Kepala Daerah serta badan Pemerintah Harian maupun sebutan Kota Praja diganti Kotamadya Yogyakarta.

Atas dasar Tap MPRS Nomor XXI/MPRS/1966 dikeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. 

Berdasarkan Undang-undang tersebut, DIY merupakan Provinsi dan juga Daerah Tingkat I yang dipimpin oleh Kepala Daerah dengan sebutan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak terikat oleh ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya.

Khususnya bagi Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII.  Sedangkan Kotamadya Yogyakarta merupakan daerah Tingkat II yang dipimpin oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang terikat oleh ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan bagi kepala Daerah Tingkat II seperti yang lain.

Yogyakarta di Era Reformasi

Seiring dengan bergulirnya era reformasi, tuntutan untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerah secara otonom semakin mengemuka, maka keluarlah Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan daerah menyelenggarakan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab. 

Sesuai UU ini maka sebutan untuk Kotamadya Dati II Yogyakarta diubah menjadi Kota Yogyakarta sedangkan untuk pemerintahannya disebut Pemerintahan Kota Yogyakarta dengan Walikota Yogyakarta sebagai Kepala Daerah. ***

Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
1 Komentar