Pemkab Malang Siapkan Desa Percontohan Bebas Sound Horeg 

2 Min Read
A large, multi‑stacked speaker system mounted on a flatbed truck with people on top during a street parade; Indonesian flags line the street in the background.
Sound Horeg (Foto: Dok Polres Gresik)

Mabur.co – Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, membuat terobosan kebijakan dengan menyiapkan desa atau kawasan percontohan bebas sound horeg. 

Rencana ini menjadi salah satu langkah pemerintah merespons persoalan sosial yang muncul akibat penggunaan pengeras suara atau biasa disebut sound horeg di tengah masyarakat.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penanganan masalah sosial penggunaan pengeras suara di kompleks kantor Pemerintah Kabupaten Malang, belum lama ini. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar, mengatakan desa percontohan bebas sound horeg ini nantinya diharapkan menjadi contoh lingkungan yang tetap memberi ruang bagi kreativitas masyarakat tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.

Ubah Pola Pikir

Pemkab Malang menilai persoalan sound horeg tidak cukup diselesaikan melalui penertiban. Pemerintah juga ingin mendorong perubahan pola pikir masyarakat dari “adu keras” menjadi “adu kreativitas”.

“Yang kita dorong bukan mematikan kreativitas masyarakat, tetapi bagaimana kreativitas itu tetap berjalan dengan memperhatikan ketertiban dan kenyamanan bersama. Dari adu keras, kita arahkan menjadi adu kreativitas,” kata Budiar dilansir dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Malang, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat membutuhkan proses karena karakter dan budaya setiap daerah berbeda.

“Permasalahan sosial ini tidak bisa diselesaikan secara drastis, melainkan harus dilakukan secara bertahap. Mengubah pola pikir masyarakat membutuhkan waktu dan proses edukasi, karena karakter serta budaya di setiap daerah berbeda-beda,” ujarnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Malang akan menggandeng akademisi UNIRA melakukan penelitian dan kajian mengenai fenomena sosial penggunaan sound system. Hasil kajian akan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan kebijakan yang sesuai dengan kondisi masyarakat.

Aturan Penggunaan Pengeras Suara

Pemkab Malang juga akan menyosialisasikan aturan penggunaan pengeras suara kepada seluruh kepala desa. Aturan tersebut mencakup tingkat desibel, durasi dan waktu penggunaan serta pengawasan teknis di lapangan.

Pemerintah daerah bersama Polres Malang dan Kodim juga berkomitmen memperkuat implementasi keputusan bersama mengenai penggunaan pengeras suara. Langkah ini diharapkan dapat mencegah gangguan maupun potensi konflik antarwarga.

Perwakilan MP3I dan FKUB Kabupaten Malang sendiri menyambut positif langkah tersebut. Mereka menilai kepastian aturan dan penerapan yang konsisten diperlukan agar masyarakat memahami batas penggunaan sound system.

Share This Article
Avatar photo
Jurnalis lahir dan tinggal di Jogja
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar