Mabur.co- Pemerintah disebut akan mulai menerapkan pajak digital pada Senin (9/11/2026) mendatang, dengan melibatkan seluruh bank serta perusahaan teknologi keuangan atau fintech sebagai pemungut.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo menuturkan, semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut.
”Langkah pemerintah tadi dimaksudkan untuk menanggulangi kebocoran penerimaan pajak negara. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan mengandalkan sistem elektronik berbasis teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) guna memastikan seluruh transaksi dipungut pajaknya sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya dikutip Antara, Minggu (1/11/2026).
Pemerintah Prabowo-Gibran sudah ambil langkah-langkah untuk menanggulangi masalah ini dan Perpres sudah dikeluarkan. Yang akan dilakukan adalah pajak lewat elektronik, IT, AI akan dipakai.
“Semua transaksi yang nanti akan dipungut sesuai dengan undang-undang berlaku. Tujuan kita adalah Indonesia dalam 2-3 tahun akan sampai setara dengan Kamboja,” jelasnya.
Langkah pemungutan pajak digital ini sekaligus menjadi jawaban atas keraguan lembaga dan media asing, seperti Financial Times serta The Economist, yang kerap menyoroti lemahnya kondisi fiskal Indonesia.
“Masalah fiskal kita yang selalu disorot oleh Financial Times, oleh The Economist, oleh pengamat-pengamat. Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya yang harus kita efisiensikan, kita harus dorong,” tegasnya.
Pakar ekonomi UMY, Ahmad Ma’ruf, S.E., M.Si, menjelaskan, pajak digital merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan pemungutan pajak atas kegiatan ekonomi yang berlangsung melalui sarana elektronik atau platform digital.
“Aktivitas tersebut mencakup perdagangan barang secara daring, penggunaan layanan digital, hingga transaksi yang difasilitasi perusahaan teknologi,” ujarnya Minggu (1/11/2026).

Dalam praktiknya, pajak digital bukan satu jenis pajak tersendiri. “Pungutannya dapat berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk atau jasa digital maupun Pajak Penghasilan (PPh) dari pendapatan yang diperoleh pelaku usaha melalui platform elektronik,” ucapnya.
PPN PMSE dikenakan atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam negeri melalui transaksi elektronik. Pelaku usaha digital yang telah ditunjuk pemerintah bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN tersebut.
Tarif PPN PMSE saat ini sebesar 12 persen dari dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai pembayaran. Dengan skema tersebut, pemungutan PPN dilakukan melalui penyedia layanan digital yang telah mendapat penunjukan sebagai pemungut.
“Selain PPN atas produk dan jasa digital, pemerintah juga memiliki mekanisme pemungutan PPh melalui marketplace. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025,” tambah Ahmad Ma’ruf.
Melalui ketentuan tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah bertugas memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform perdagangan elektronik. Besaran pungutannya 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang yang tercantum dalam tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Dengan demikian, pihak yang menanggung pajak tersebut adalah pedagang atau penjual, sedangkan marketplace bertindak sebagai pemungut dan penyetor kepada negara.
“Mekanisme ini tidak menciptakan jenis pajak baru. Perubahan utamanya terletak pada cara penyetoran, yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang, kini dapat dipungut melalui marketplace,” ucapnya.
Pedagang yang penghasilannya dikenai PPh final dapat memperhitungkan pungutan tersebut sebagai pengurang PPh final yang terutang sesuai ketentuan. Sementara itu, bagi pedagang yang menggunakan tarif umum, pungutan tersebut dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh,” kata Ahmad Ma’ruf.
Terkait perubahan pola transaksi dari yang konvensional ke digital, maka pergerakan ekonomi yang berubah itu menggeser target pasar target pasar pajak, di mana pajak itu awalnya kalau yang transaksi konvensional berarti langsung kena. Sementara tren nasional dan sebagainya tidak hanya nasional tetapi internasional.
“Digital transaksi-transaksi digital itu akan naik,” ucapnya.
Ada beberapa konsekuensi dari pajak digital ini yakni selama ini, ada insentif pajak di mana pajak tidak diberlakukan. Sisi yang lain ada kemudahan karena memang perubahan pola orang ke transaksi digital. Oleh karena itu pemerintah melakukan pemberlakuan kebijakan yang 9 November itu untuk menarik pajak.
“Meski demikian, ini harus tetap asas kepatuhan kebijakan pajak harus berlaku, di mana hanya UMKM atau pelaku bisnis tertentu, omset tertentulah yang akan kena pajak. Tidak lalu serta-merta setiap transaksi langsung dikenain pajak,” ucapnya.
Ahmad Ma’ruf berharap jangan sampai kebijakan pajak ini, merugikan UMKM yang omsetnya masih di bawah standar. Oleh karena asas kehati-hatian dalam penerapan menjadi penting, soalnya ada transaksi dari platform yang nilainya gede di atas kebijakan, sudah sewajarnya kena pajak. Pajaknya itu sebenarnya bukan sekedar pajak keuntungan tetapi juga yang ditarget PPN-nya. Untuk menyikapinya, harus ada sosialisasi.
“Kalau sosialisasinya kurang, maka ada kegelisahan karena yang di platform e-commerce, pelakunya kebanyakan yang kelasnya mikro (besar), bukan makro (kecil). Kegelisahan ini jangan sampai berujung ke ketidakpuasan atau penolakan, hanya karena ketidakpahaman konsep,” ucap Ahmad Ma’ruf.
Pemerintah harus melakukan sosialisasi secara massif, membangun kesadaran. Sisi yang yang lain, sebenarnya ada satu hal yang sangat urgent, pemerintah menunjukkan bahwa tata kelola pajak itu diperbaiki, bagaimana sekarang UMKM menjadi target pajak, tapi korupsi di sektor pajak termasuk. Setiap bulan selalu ada berita tentang korupsi terkait pajak.
” Saya kira, ini harus diakhiri dan pemberanian ini yang ditunggu sebenarnya oleh masyarakat atau pelaku UMKM,” ucapnya.
Sementara itu, wartawan senior, Bambang Harymurti berpendapat terkait pajak digital, kalau transaksi digital tidak dipungut pajak ya transaksi non digital juga jangan dipungut pajak.
“Nyatanya transaksi non digital sudah puluhan tahun wajib pajak, jadi solusinya supaya fair yang transaksi digital dipungut pajak juga atau sekalian semua transaksi baik digital maupun non digital jangan dipungut pajak. Masalahnya transaksi digital itu mayoritas penjualnya asing sedangkan transaksi non digital hampir semuanya lokal,” ucap Bambang.
