Mabur.co- Persoalan taswib dalam azan Subuh, yakni ucapan as-salatu khairun minan-naum, kembali menjadi perhatian Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Persoalan yang telah lama dibahas dalam lingkungan tarjih ini akan ditinjau kembali sebagai bagian dari persiapan menuju Musyawarah Nasional Tarjih pada Musyawarah Nasional (Munas) ke-33 Tarjih Muhammadiyah di Surabaya pada 25-27 November 2026.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar, menuturkan, perbedaan pendapat mengenai taswib telah berlangsung dalam khazanah fikih sejak masa klasik dan belum menghasilkan kesepakatan dalam pembahasan tarjih Muhammadiyah sebelumnya.
“Masalah taswib ini pertama kali dibicarakan dalam Muhammadiyah tahun 1980. Kemudian tahun 1989 timbul pendapat yang mempertanyakan taswib itu benar ada atau tidak,” jelasnya saat ditemui diKantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Senin (2/11/2026).
Syamsul Anwar,menerangkan, persoalan tersebut pernah dibahas dalam Muktamar Tarjih di Klaten pada 1980. Pembahasan kembali dilakukan di Malang pada 1989, tetapi belum menghasilkan kesepakatan sehingga terjadi tawaqquf atau penghentian pembahasan karena belum tercapai kesimpulan.
“Tahun 2026 dicoba ditinjau kembali karena itu diamanahkan oleh putusan itu yang belum selesai agar diselesaikan pada Muktamar Tarjih yang berikutnya,” katanya.
Syamsul Anwar, mengatakan, persoalan tatswib berkaitan dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama dan cendekiawan Muslim, termasuk mengenai praktik seruan tersebut dalam adzan Subuh. Imam Syafi’i berpendapat bahwa tatswib tidak perlu digunakan, karena tidak tercantum dalam hadits yang meriwayatkan pengajaran adzan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Abu Mahdzurah.
“Imam Syafi’i mengatakan jangan pakai tatswib, tidak ada tatswib itu, karena dalam hadits Abu al-Mahdzurah, nama orang sumber dari hadis itu, ketika Nabi mengajarkan adzan kepada Abu Mahdzurah, tidak ada di situ tatswib (berbunyi) Ash-shalatu khairum minan-naum,” ujarnya.
Syamsul menyebutkan Abu Hanifah tidak menggunakan tatswib, sedangkan praktik tersebut diriwayatkan digunakan oleh Imam Malik dan Imam Ahmad. “Namun, Imam Malik dalam karyanya Al-Muwatta sendiri tidak menyebut ada tatswib Ash-shalatu khairum minan-naum ketika adzan Subuh,” katanya.
Syamsul menilai, perbedaan pandangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kapan tatswib mulai dipraktikkan, apakah sudah ada pada masa Nabi Muhammad SAW atau muncul setelah beliau wafat.
“Dalam masalah agama itu sering muncul hal-hal sesudah masa Nabi Muhammad SAW. Sehingga, diperlukan satu kepastian, karena ini masalah ibadah, apakah sudah dipraktikkan atau belum di zaman Nabi SAW, sehingga menjadi debat yang kontroversial sepanjang zaman,” ujarnya.
Syamsul menegaskan bahwa persoalan taswib tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengambil satu hadis dan mengabaikan riwayat lainnya. “Jadi semua nas yang terkait harus kita pelajari dan kita himpun. Tidak bisa berijtihad memegang satu dua hadis itu,” ujarnya.
Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan asumsi integralistik dalam manhaj tarjih Muhammadiyah.”Dalam persoalan ibadah, kajian juga harus berangkat dari prinsip al-ittiba‘, yakni mengikuti tuntunan Rasulullah Saw., sambil tetap menggunakan ijtihad ketika menghadapi ruang yang belum memiliki ketentuan tegas,”ucapnya.
