Mabur.co – Pandji Pragiwaksono, aktor utama di balik pertunjukan Mens Rea pada Agustus 2025 lalu, kembali ke Indonesia pada awal Februari 2026 ini, untuk memenuhi panggilan dari Mabes Polri.
Konten yang dibawakannya tersebut telah memicu perdebatan besar di ruang publik, sekaligus menindaklanjuti berbagai laporan yang telah masuk terkait pertunjukan stand up comedy tersebut.
Bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar, Pandji terlihat mondar-mandir ke gedung Mabes Polri dalam beberapa hari terakhir, sebagai upaya untuk merespons setiap laporan yang dituduhkan kepadanya atas pertunjukan Mens Rea tersebut.
Keputusan akhir dari pertemuan itu masih belum diumumkan, sambil menunggu masing-masing pihak menanggapi setiap laporan yang ada, termasuk dua opener pertunjukan Mens Rea, yakni komika berinisial DWN serta AAD.
Kebebasan Berpendapat Itu Sebenarnya Tidak Pernah Ada
Sejatinya apa yang dialami oleh Pandji bukanlah hal baru di dunia komedi maupun hiburan secara umum. Karena sejak bertahun-tahun lalu, sudah ada beberapa komika lainnya yang pernah terjerat kasus hukum, akibat materi lawakannya yang dianggap menyinggung pihak-pihak tertentu.
Sebut saja Joshua Suherman, Marshell Widianto, serta Pandji Pragiwaksono sendiri, yang sudah berkali-kali dilaporkan oleh publik sebelum adanya Mens Rea.
Hanya saja, apa yang dialami oleh Pandji di awal tahun 2026 ini sepertinya menjadi sebuah alarm besar, bahwa sebenarnya kebebasan berpendapat di Indonesia belumlah mencapai titik yang diharapkan.
Lantaran masih ada saja “oknum-oknum” yang merasa tersinggung dan menganggap bahwa pertunjukan seperti itu tidak pantas dipertontonkan ke hadapan publik.
Padahal era Orde Baru yang menginisiasi pengekangan berpendapat di muka umum, telah lama usai sejak 1998 silam. Namun praktik-praktik pengekangan berpendapat pada dasarnya masih tetap berlangsung sampai hari ini, apalagi jika dibawakan dengan cara ngelucu seperti yang dilakukan oleh Pandji maupun komika-komika lainnya.
Mungkin saja, pihak-pihak tertentu (termasuk pemerintah) sedang berusaha mengembalikan Indonesia ke zaman Orde Baru seperti periode kepemimpinan Soeharto silam. Karena mereka ingin kembali merasakan kekuasaan secara absolut, tanpa direcoki oleh rakyat melalui berbagai konten yang disajikan ke ruang-ruang publik.
Meskipun zaman sekarang sudah ada platform untuk bersuara dan menyampaikan pendapat bernama media sosial, namun tetap saja kehidupan era Orde Baru tak akan pernah tergantikan oleh apapun (bagi para penguasa), apalagi hanya dengan cengengesan-cengengesan ala stand up comedy yang sering dianggap tidak berguna itu.
Ujung-ujungnya, setiap pendapat publik akan selalu dianggap sebagai ancaman, sehingga daripada menciptakan kegaduhan yang tidak diinginkan, lebih baik dibredel saja kebebasannya, sebelum pucuk kekuasaan jatuh ke tangan orang lain.
Jika meminjam istilah dari Warkop DKI yang nge-trend di era 80-an, yaitu “Tertawalah, sebelum tertawa itu dilarang”.
Mungkin untuk sekarang, konteksnya bisa sedikit diubah, menjadi “Tertawalah, sebelum tertawa itu dilaporin ke polisi”. (*)



