Kemenhut Larang Aktivitas Penunggangan Gajah, Tradisi Kirab Grebeg Keraton Yogya Dihapus?

Mabur.co – Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE), Kementerian Kehutanan RI, secara resmi mengeluarkan aturan yang melarang total aktivitas penunggangan gajah. 

Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi yang diteken pada akhir tahun 2025 lalu. 

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan dengan keluarnya ketentuan tersebut maka tidak boleh lagi ada satu lembaga konservasi pun yang melakukan penunggangan gajah untuk turisme.

Raja Juli bahkan meminta publik untuk segera melaporkan setiap aktivitas atau praktik penunggangan gajah bila menemukan di lapangan.

Termasuk tindakan yang mengganggu kesejahteraan gajah di mana pun. 

Pihak Kemenhut juga mengaku akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap satwa dilindungi itu. 

“Penunggangan gajah untuk kepentingan apa pun, terutama untuk turisme sudah dilarang secara total di Indonesia,” tuturnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu dikutip dari situs resmi Ditjen KSDAE Kemenhut, kebijakan larangan penunggangan gajah ini dilakukan untuk memastikan kesamaan pemahaman dan implementasi kebijakan secara serentak, sehingga prinsip perlindungan dan kesejahteraan satwa dapat diterapkan secara konsisten di lapangan. 

Dalam SE tersebut, ditegaskan praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa (animal welfare). 

Terlebih, gajah merupakan satwa dilindungi yang berdasarkan Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) berstatus sangat terancam punah (critically endangered).

Setiap bentuk pemanfaatannya harus dilakukan secara sangat hati-hati dan bertanggung jawab. 

Adanya keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan apakah aktivitas penunggangan gajah untuk kegiatan tradisi budaya seperti Grebeg Kraton Yogyakarta juga dilarang?

Pasalnya tradisi yang rutin dilakukan 3 kali dalam setahun yakni Grebeg Syawal, Grebeg Besar dan Grebeg Maulud tersebut juga terdapat aktivitas penunggangan gajah koleksi Kebun Binatang Gembiraloka. 

Bahkan dalam ritual arak-arakan kirab gunungan yang membawa hasil bumi tersebut, sejumlah gajah akan ditunggangi dengan rute cukup jauh.

Mulai dari Keraton Yogyakarta menuju Puro Pakualaman, mencapai 2 kilometer. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *