Keraton Yogya: Pembahasan Pengembalian Rampasan Peristiwa Geger Sepehi Belum Dilakukan - Mabur.co

Keraton Yogya: Pembahasan  Pengembalian Rampasan Peristiwa Geger Sepehi Belum Dilakukan

Mabur.co – Pihak Keraton Yogyakarta mengaku belum secara resmi melakukan pembahasan terkait proses pengembalian harta benda rampasan dalam peristiwa bersejarah Geger Sepehi dengan pemerintah Inggris. 

Hal itu diungkapkan Putra Mahkota Keraton Yogyakarta, GKR Mangkubumi, meski sebelumnya trah Sri Sultan HB II secara resmi telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Internasional terkait peristiwa tersebut. 

Bahkan saat Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste, Dominic Jermey, mengunjungi Yogyakarta dan bertemu dengan pihak keraton pada Rabu 8 April 2026 lalu, hal tersebut juga tidak sedikit pun menjadi bahan pembahasan. 

“Belum sempat membahasnya. Pertemuan singkat, jadi hanya terkait transportasi dan stasiun,” kata GKR Mangkubumi, sebagaimana dikutip Beritajogja.com, Senin (13/4/2026).

Meski begitu, pihak Keraton Yogyakarta mengaku masih membuka kemungkinan untuk melakukan pembahasan lanjutan terkait proses pengembalian harta benda rampasan Inggris saat peristiwa Geger Sepehi tersebut.

GKR Mangkubumi yang menjabat sebagai Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso, menyebut pembahasan mengenai isu tersebut kemungkinan akan dibahas pada pertemuan berikutnya.

“Ada kemungkinan ke arah sana, nanti pertemuan selanjutnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui trah atau keturunan Sri Sultan HB II, secara resmi menuntut pengembalian aset berupa harta benda rampasan Keraton Yogyakarta yang dijarah Inggris dalam peristiwa Geger Sepehi tahun 1812 silam. 

Hal itu setelah Trah Sultan HB II secara resmi melayangkan gugatan terhadap pemerintah Inggris ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) dan Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag, Belanda. 

Sejumlah aset yang dijarah Inggris itu pun tak main-main.

Selain mencakup lebih dari 7.500 manuskrip dan naskah kuno bernilai sejarah tinggi, aset itu juga berupa kekayaan keraton berupa ribuan keping emas dan koin perak yang diperkirakan bernilai triliunan rupiah.

Hingga kini sebagian manuskrip milik Keraton Yogyakarta itu diketahui masih berada di luar negeri, salah satunya tersimpan di British Library, Inggris, hingga museum Leiden Belanda. 

Meski pengembalian fisik belum dilakukan, namun pemerintah Inggris telah beberapa kali bekerjasama dengan pemerintah Indonesia dalam hal ini Keraton Yogyakarta terkait upaya pelestarian dengan mendigitalisasi sejumlah naskah kuno.

Selain itu, British Library pada 2018 juga melakukan digitalisasi terhadap koleksi manuskrip keraton yang berada di Inggris.

Sementara pada tahun 2019, sebanyak 75 manuskrip dilaporkan juga telah dikembalikan meski hanya dalam bentuk salinan digital.

Terkait pengembalian fisik harta benda rampasan lainnya termasuk benda pusaka serta ribuan koin emas maupun perak, diketahui belum pernah sekalipun dibahas alih-alih dikembalikan ke pihak keraton.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *