Apakah Perubahan Harga BBM Nonsubsidi Setiap Tanggal 1? Berikut Penjelasannya - Mabur.co

Apakah Perubahan Harga BBM Nonsubsidi Setiap Tanggal 1? Berikut Penjelasannya

Mabur.co– Masyarakat sering kali mendapati perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi tepat pada tanggal satu setiap bulannya.

Penyesuaian ini bukan tanpa alasan, melainkan mengikuti koridor hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Aturan main mengenai perhitungan harga ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Secara aturan, tidak ada kewajiban bahwa harga BBM harus berubah setiap tanggal 1.

Tidak terdapat regulasi resmi yang menyebutkan tanggal tertentu sebagai waktu tetap untuk penyesuaian harga BBM.

Namun, dalam praktiknya, banyak badan usaha memilih awal bulan sebagai waktu yang ideal untuk melakukan penyesuaian harga.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan administrasi, pelaporan keuangan, serta memberikan kepastian kepada konsumen.

Kebiasaan ini kemudian membentuk persepsi di masyarakat bahwa harga BBM selalu berubah setiap tanggal 1.

Padahal, perubahan tersebut lebih merupakan strategi operasional perusahaan dibandingkan kewajiban regulasi.

Dilansir dari suara.com, Rabu (1/4/2026), dalam kondisi tertentu, harga BBM juga bisa tetap sama meskipun memasuki bulan baru, jika faktor-faktor seperti harga minyak dunia dan nilai tukar tidak mengalami perubahan signifikan.

Perubahan harga BBM nonsubsidi sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor utama.

Misalnya pergerakan harga minyak internasional, baik melalui publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) maupun lainnya.

Dikutip dari lampiran Kepmen 245/2022 poin a angka 1, disebutkan perhitungan harga menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.

“Perhitungan menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus, dengan satxian USD/barel periode tanggal 25 (dua puluh lima) pada 2 (dua) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 (dua puluh empat) 1 (satu) bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan,” demikian bunyi poin dimaksud.

Dalam Lampiran poin a angka 4, diatur konversi satuan dolar AS per barel menjadi rupiah per liter menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dengan kurs tengah Bank Indonesia (BI).

Periode pemantauan kurs juga dari tanggal 25 hingga 24 bulan sebelumnya.

“Menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs tengah Bank Indonesia periode tanggal 25 (dua puluh lima) pada 2 (dua) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 (dua puluh empat) 1 (satu) bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan,” bunyi Lampiran poin a angka 4.

Pemerintah juga mewajibkan seluruh perusahaan penyedia BBM alias badan usaha pemegang izin usaha niaga migas untuk melaporkan setiap perubahan harga jual mereka.

Berdasarkan Diktum KETIGA poin a, disebutkan badan usaha wajib melaporkan penetapan harga jual eceran kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

“Wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran,” bunyi Diktum tersebut. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *