Jangan Samakan “Ngehina” dengan “Ngelucu”

Mabur.co – Nama Pandji Pragiwaksono terus menjadi sorotan belakangan ini.

Setelah terus menuai hujatan dari publik serta dipanggil oleh Mabes Polri terkait pertunjukan Mens Rea yang berlangsung pada Agustus 2025 lalu, kini Pandji ikut terseret oleh pihak lain atas pertunjukan yang berbeda.

Tepatnya dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku yang dilangsungkan pada 2013 lalu, di mana saat itu ia turut menyinggung ritual Rambu Solo dari adat Toraja, yang dianggap menjadi pemicu warga Toraja jatuh miskin dan sebagainya.

Materi tersebut kemudian dianggap menyinggung masyarakat setempat, hingga akhirnya Pandji dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025 lalu, atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian yang bermuatan SARA.

Kemudian pada Februari 2026 ini, Pandji diharuskan menjalani sidang adat langsung di Tana Toraja, yang dihadiri perwakilan 32 wilayah adat Toraja, dan didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Haris Azhar.

Pandji pun menerima sanksi adat dengan menyediakan satu ekor babi dan lima ekor ayam.

Setelah itu, Pandji menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Toraja, dan mengakui bahwa dirinya kurang memiliki pengetahuan yang utuh terhadap budaya masyarakat setempat.

Namun justru menjadikannya sebagai bahan bercandaan yang tidak berdasar sama sekali.

“Ngelucu” sebagai Respons Defensif

Dalam beberapa kesempatan, termasuk yang masih menjadi perbincangan adalah tentang pertunjukan Mens Rea, Pandji kerap menyebut bahwa dirinya hanya “bercanda” alias “ngelucu”, terkait materi-materi stand up yang ia bawakan dalam beberapa show tunggal-nya.

Namun pada dasarnya, alasan “ngelucu” sangat sulit untuk bisa dibenarkan, atau dianggap wajar oleh sebagian orang.

Karena biasanya masih ada pihak-pihak yang merasa “sensitif” jika ada seseorang atau kalangan tertentu yang membahas tentang diri mereka, apalagi jika dibuat lucu-lucuan di muka umum.

Materi stand up yang dibawakan Pandji juga seringkali bersifat “jokes pinggir jurang”, alias sangat berbahaya jika dibawakan secara luas ke hadapan publik.

Karena akan selalu ada pihak-pihak tertentu yang salah tafsir, salah tangkap, atau bahkan memang sengaja mencari-cari kesalahan dari materi yang dibawakan.

Alhasil Pandji pun sangat rentan menghadapi kasus hukum seperti yang ia hadapi saat ini.

Apalagi Indonesia merupakan negara dengan penduduk yang sangat beragam, sangat majemuk, dan sangat kental dengan tradisi secara turun-temurun.

Bagaimana bisa jika suatu tradisi yang sudah ada sejak ratusan atau bahkan ribuan tahun silam, tiba-tiba dijadikan bahan lucu-lucuan seperti itu.

Lalu jika ada pihak-pihak yang merasa tersinggung, seketika disanggah dengan kalimat “gitu aja kok baper, ini kan cuman ngelucu” dan seterusnya.

Sekilas kalimat tersebut tampak logis, namun pada dasarnya tetap tidak bisa dibenarkan, karena tidak semua hal di dunia ini bisa dijadikan lucu-lucuan.

Apalagi jika itu menyangkut tentang tradisi, adat, dan budaya, yang sudah ada jauh sebelum lahirnya stand up comedy.

Sepertinya memang benar, bahwa perbedaan antara “ngehina” dan “ngelucu” itu sangatlah tipis.

Padahal kalau diperhatikan lebih jauh, lawakan tentang tradisi atau adat suatu daerah semacam itu sebenarnya tidak lucu sama sekali (saat dibawakan di atas panggung).

Tapi justru menjadi “lucu” ketika akhirnya sang komika harus berhadapan dengan kasus hukum.

Bahkan sampai menghadap ke lokasi yang ia jadikan “hinaan” (alias lucu-lucuan) tersebut, lalu mendapat hukuman atas lucu-lucuannya.

Niatnya sih ngelucu di atas panggung, eh ujung-ujungnya malah lebih lucu saat dipanggil ke kantor polisi, serta dipanggil masyarakat yang dijadikan bahan lucu-lucuan.

Sungguh lucu sekali negeri ini. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *