Mabur.co- Kehilangan pekerjaan sering kali menjadi mimpi buruk bagi mayoritas pekerja di seluruh dunia.
Di banyak negara, pemutusan hubungan kerja (PHK) identik dengan krisis finansial, hilangnya tempat tinggal, hingga ancaman kelaparan.
Namun, narasi horor semacam ini nyaris tidak berlaku di Denmark.
Negara Denmark yang memiliki penduduk sekitar 5,9 juta jiwa ini memiliki salah satu sistem kesejahteraan (welfare state) paling komprehensif di dunia.
Dilansir dari Life in Denmark, Senin (13/4/2026), Pemerintah Denmark, bersama skema asuransi pengangguran berbasis keanggotaan, memberikan kompensasi finansial yang sangat fantastis bagi warganya yang terdampak PHK.
Angkanya tak main-main, bisa menembus puluhan juta rupiah per bulan.
Di balik besarnya tunjangan tersebut, terdapat sebuah ekosistem ketenagakerjaan bernama Flexicurity (Fleksibilitas dan Keamanan), kewajiban membayar pajak yang tinggi, serta aturan ketat yang memaksa warganya untuk segera kembali produktif.
Besaran tunjangan pengangguran (dagpenge) dikalkulasikan secara proporsional.
Seorang pekerja yang kehilangan pekerjaannya bisa menerima kompensasi hingga 90 persen dari rata-rata gaji tertinggi yang ia terima selama 12 bulan dalam periode dua tahun terakhir sebelum di-PHK.
Pada proyeksi tahun 2026, batas maksimal tunjangan yang bisa dicairkan mencapai 22.041 krone Denmark per bulan untuk mereka yang sebelumnya bekerja penuh waktu (full-time).
Jika dikonversi ke mata uang rupiah (dengan estimasi kurs Rp 2.650 per krone), nilainya setara dengan Rp 58,4 juta per bulan.
Sementara itu, bagi pekerja paruh waktu (part-time), batas maksimalnya berada di angka 14.694 krone atau sekitar Rp 39,1 juta per bulan.
Dalam beberapa skenario khusus, besaran ini bahkan bisa melampaui batas 100 persen.
Regulasi Denmark memungkinkan pencairan hingga 118,86 persen dari batas maksimal jika penerima memenuhi syarat spesifik terkait pelatihan kerja tambahan.
Pemerintah juga mengatur skema progresif berdasarkan usia dan tanggungan.
Lulusan baru perguruan tinggi (fresh graduate) atau purnawirawan wajib militer yang memiliki anak atau tanggungan, berhak menerima sekitar 82 persen dari batas maksimal tunjangan.
Sementara bagi individu lajang di bawah usia 30 tahun tanpa tanggungan, porsinya disesuaikan menjadi 49,17 persen, dan naik menjadi 62,11 persen jika usianya di atas 30 tahun.
Bagi pemuda di bawah 25 tahun, angkanya dipatok sekitar 50 persen.
Namun, untuk memahami angka Rp 58 juta ini, kita harus melihatnya melalui kacamata Purchasing Power Parity (Paritas Daya Beli).
Merujuk pada data Bank Dunia dan Numbeo, biaya hidup di Kopenhagen, ibu kota Denmark, adalah salah satu yang tertinggi di Eropa.
Harga sewa apartemen satu kamar di pusat kota bisa mencapai 10.000 hingga 12.000 krone (Rp 26-31 juta).
Oleh karena itu, tunjangan Rp 58 juta tersebut bukanlah uang untuk hidup mewah, melainkan perhitungan matematis yang presisi dari negara agar standar hidup dasar warga seperti tempat tinggal, makanan bergizi, dan utilitas tidak runtuh saat mereka menganggur.



