Polemik Batik, Jalan Rusak dan Perang Politik, Siapa Diuntungkan?

Mabur.co – Baru-baru ini masyarakat di Kabupaten Kulon Progo dibuat heboh dengan kebijakan baru Bupati Agung Setyawan, yang baru menjabat setahun terakhir. 

Bupati Agung yang merupakan Ketua DPW PAN DIY itu sedang ‘sibuk’ menghapus motif batik Geblek Renteng yang telah menjadi identitas khas Kulon Progo selama 1 dekade terakhir.

Motif Geblek Renteng yang identik dengan bupati periode sebelumnya Hasto Wardoyo dari PDIP, resmi diganti dengan motif baru bernama Binangun Kertaraharja yang dibuat semasa Bupati Agung berkuasa.

Pergantian motif batik itu tak hanya berlaku untuk semua seragam ASN, tetapi juga semua seragam sekolah para pelajar, hingga seragam perangkat desa di Kulon Progo. 

Bahkan Bupati Agung juga mengganti semua simbol batik geblek renteng berbentuk angka 8 itu, di semua atribut yang ada di Kulon Progo. 

Mulai dari hiasan lampu-lampu kota, motif pagar dan gapura di komplek Rumah Dinas Bupati, hingga cat pada pagar, gerbang maupun bangunan sekolah. 

Bupati Agung bahkan juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2/034/2026 yang intinya meminta sekolah menghapus simbol geblek renteng dan menggantinya dengan simbol baru berupa warna kuning dan hijau Pare Anom khas Pakualaman.

Sekolah yang tetap ngeyel, kepala sekolahnya bahkan terancam dipecat atau dimutasi.

Kebijakan penghapusan simbol-simbol lama ini langsung memunculkan polemik di masyarakat.

Di media sosial berbagai kritikan dan kecaman muncul terhadap bupati Agung yang dinilai tidak peka terhadap kondisi masyarakat.  

Masyarakat menilai Bupati Agung lebih sibuk mengurusi sesuatu yang kurang urgen dibanding menyelesaikan persoalan mendasar yang berdampak luas bagi masyarakat.

Salah satunya adalah terkait kondisi jalan rusak. 

Sebagai kabupaten dengan PAD terendah di DIY, Kabupaten Kulon Progo memang masih memiliki PR besar untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan parah di hampir semua wilayah Kabupaten Bumi Binangun. 

Data Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) mencatat dari total 807,758 kilometer jalan kabupaten yang ada di KulonProgo, sekitar 200,32 kilometer dalam kondisi rusak berat. Sementara sekitar 51,051 kilometer mengalami rusak ringan. 

Jumlah itu belum termasuk kerusakan jalan di tingkat kecamatan maupun jalan desa. 

Di sisi lain, keterbatasan APBD 2026 membuat penanganan jalan rusak tak maksimal.

Tahun ini, rekonstruksi dan pemeliharaan berkala hanya menyasar 4,85 kilometer, ditambah pemeliharaan rutin sepanjang 75 kilometer.

Angka tersebut dinilai belum sebanding dengan panjang kerusakan yang ada.

Kondisi jalan rusak selama ini memang menjadi persoalan sensitif yang mendapat pergantian luas masyarakat di Kulon Progo.

Berlangsung selama bertahun-tahun, sejumlah warga yang kesal pun kerap melakukan aksi demo dengan menggelar aksi maupun memasang spanduk di jalan. 

Mereka kerap menyalahkan pemerintah yang tak kunjung memperbaiki jalan di kampung, desa maupun wilayah mereka. 

Di sisi lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara tegas melarang pembiaran jalan rusak tanpa perbaikan maupun rambu peringatan. 

Dalam Pasal 24, penyelenggara jalan diwajibkan segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan.

Bahkan, Pasal 273 UU LLAJ mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. 

Jika kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan hingga ada korban meninggal dunia, maka penyelenggara jalan dapat terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp120 juta.

Berkaca pada ketentuan perundangan tersebut, pemerintah daerah termasuk Bupati semestinya tidak boleh melakukan pembiaran terhadap jalan rusak. 

Sebab secara kewenangan, jalan kabupaten berada di bawah tanggung jawab bupati.

Artinya, apabila terjadi kecelakaan akibat kerusakan jalan tanpa penanganan memadai, maka pejabat penyelenggara yakni Bupati bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Melihat sejumlah fakta tersebut, adanya kebijakan pergantian motif batik oleh Bupati Agung jelas menjadi sebuah langkah yang sangat berisiko dan bisa mengancam legitimasinya di tengah masyarakat.

Terlepas apakah polemik soal simbol batik ini sengaja dimunculkan atau tidak (misalnya oleh lawan politik), masyarakat yang semakin kritis jelas akan memandang kebijakan ini sebagai sesuatu yang negatif dan tidak memihak pada rakyat.

Namun satu-satunya pertanyaan paling penting dan mesti diajukan warga Kulon Progo saat ini adalah: siapa paling diuntungkan dengan adanya polemik ini? Apakah itu rakyat? ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *