Mabur.co- Makam raja dan Masjid Mataram merupakan warisan Mataram yang dikelola kedua kerajaan sejak Perjanjian Giyanti 1755.
Dilansir dari Kawedanan Tandha Yekti Keraton Ngayogyakarta, Selasa (24/3/2026), Kagungan Dalem Pasareyan Imogiri dan Kuthagede merupakan dua kompleks pemakaman para raja Mataram dan keluarganya yang begitu banyak dikunjungi masyarakat untuk berziarah.
Saat ini Pasareyan Imogiri terdiri dari beberapa kompleks utama yaitu Kasultanagungan, Pakubuwanan, Kasunanan Surakarta, dan Kasultanan Yogyakarta.
Di kompleks makam Raja-raja Kasultanan Yogyakarta, terdapat tiga Astana atau Kedhaton sebagai ruang inti pemakaman Sultan, yaitu: Kedhaton Kasuwargan sebagai makam Sri Sultan Hamengku Buwana I dan Sri Sultan Hamengku Buwana III.
Kedhaton Besiyaran sebagai makam Sri Sultan Hamengku Buwana IV, Sri Sultan Hamengku Buwana V, dan Sri Sultan Hamengku Buwana VI.
Kedhaton Saptarengga sebagai makam Sri Sultan Hamengku Buwana VII, Sri Sultan Hamengku Buwana VIII, dan Sri Sultan Hamengku Buwana IX.
Sementara Sri Sultan Hamengku Buwana II yang wafat pada 1828 dimakamkan di Pasareyan Kuthagede (Kompleks Pemakaman Raja-raja Mataram Kotagede).
Sementara itu, dilansir dari akun Instagram Sejarah Jogya, Paduraksa menuju makam Kotagede ditempatkan 2 golongan abdi dalem, baik Kasultanan maupun Kasunanan. (Saat itu kemungkinan pakaian keduanya masih serupa, termasuk ikat kepalanya).
Bagian makam dan masjid di Kotagede dikuasai kedua kerajaan.
Keduanya adalah termasuk “patuh Kutha Gedhe”.
Untuk juru kunci terdapat 2 juru kunci dengan pangkat panewu.
Untuk Kasultanan: Raden Amatdalem Mustahal dan Raden Amatdalem Sapingi, tempatnya di utara Pasar Gede (Sopingen, Prenggan), sementara untuk Kasunanan Lurah Sepuh Mas Jimat Amatdalem (Resadipa) dan Lurah Nom Mas Jimat Amatdalem Anomtapsir, tempatnya di Jagalan atau barat Pasar Gede.
Sementara itu, perawatan Makam Hastana Kotagede dan Masjid Mataram untuk kasultanan, pekerjaan tersebut berada di bawah pimpinan “wedana kriya” di pusat atau keraton Yogya.
Sedangkan kasunanan mengangkat “demang kalang” dan “mantri kalang” yang tinggal di Kotagede (Tegal Gendu).
Hukum sehari-hari semua pegawai kasunanan yang berada di Imogiri dan Kotagede yaitu dalam hal pengadilan dan kepolisian mereka tetap berada di bawah kekuasaan Yogyakarta dengan persetujuan kedua pepatih di kedua Kutha Nagara.
Selanjutnya sejak 1904 kepala distrik di Imogiri berada di bawah bupati kesultanan di Bantul, sedangkan di Kutha Gedhe di bawah bupati kota (bupati kutha) Yogyakarta. ***



