Hujan deras yang mengguyur berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menghadirkan pemandangan yang terlalu sering kita lihat: rumah-rumah terendam banjir, ribuan warga mengungsi, dan fasilitas publik lumpuh.
Banjir yang melanda sejumlah daerah —sekali lagi memperlihatkan betapa rentannya masyarakat Indonesia terhadap bencana hidrometeorologis yang semakin sering terjadi.
Namun di balik angka kerugian dan kerusakan yang biasanya menjadi fokus pemberitaan, terdapat persoalan lain yang jarang mendapat sorotan: meningkatnya kerentanan perempuan dan anak dalam situasi pengungsian.
Ketika ribuan orang harus hidup berdesakan di tenda-tenda darurat, batas antara ruang privat dan ruang publik hampir sepenuhnya hilang.
Fasilitas sanitasi yang terbatas, minimnya penerangan, serta lemahnya pengawasan sering menciptakan situasi yang rawan terhadap berbagai bentuk kekerasan berbasis gender.
Dalam kondisi krisis seperti itu, perempuan dan anak bukan hanya menjadi korban bencana alam, tetapi juga berpotensi menjadi korban dari relasi sosial yang timpang.
Realitas inilah yang sebenarnya ingin dijawab oleh Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana (Permen PPPA 8/2024).
Regulasi ini menegaskan satu hal yang sering luput dalam kebijakan kebencanaan: bahwa bencana tidak pernah benar-benar netral.
Ia selalu memperbesar kerentanan yang sudah ada sebelumnya. Karena itu, penanggulangan bencana tidak cukup hanya berfokus pada evakuasi dan distribusi bantuan, tetapi juga harus memastikan bahwa perempuan dan anak terlindungi dari risiko kekerasan yang sering muncul dalam situasi darurat.
Dengan kata lain, Permen PPPA 8/2024 mencoba menggeser cara pandang kita terhadap bencana.
Ia mengingatkan bahwa di balik setiap tenda pengungsian, ada persoalan perlindungan hak asasi manusia yang tidak boleh diabaikan.
Regulasi ini membawa pesan yang cukup tegas: penanggulangan bencana tidak cukup hanya berbicara tentang penyelamatan fisik dan distribusi bantuan.
Ia juga harus memastikan bahwa kelompok rentan terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan yang dapat muncul dalam situasi krisis.
Namun pertanyaannya kemudian adalah: sejauh mana regulasi ini mampu menjawab kompleksitas persoalan kekerasan berbasis gender dalam situasi bencana?
Bencana dan Kekerasan Berbasis Gender: Persoalan yang Sering Tak Terlihat
Dalam diskursus kebencanaan, perhatian publik sering kali terfokus pada jumlah korban jiwa, kerusakan infrastruktur, dan kerugian ekonomi.
Namun ada dimensi lain yang sering luput dari perhatian: meningkatnya risiko kekerasan berbasis gender setelah bencana terjadi.
Berbagai penelitian internasional menunjukkan bahwa situasi darurat sering kali meningkatkan kerentanan perempuan dan anak terhadap kekerasan.
Ketika struktur sosial terganggu dan mekanisme perlindungan melemah, relasi kuasa yang timpang dapat memunculkan berbagai bentuk eksploitasi. Indonesia bukan pengecualian.
Dalam beberapa peristiwa bencana besar, muncul laporan mengenai meningkatnya kasus pelecehan seksual, eksploitasi, dan kekerasan terhadap perempuan di lokasi pengungsian.
Kondisi tempat tinggal sementara yang tidak memiliki pemisahan ruang yang jelas antara laki-laki dan perempuan sering menjadi salah satu faktor pemicu.
Contoh nyata dapat dilihat dalam beberapa pengalaman penanganan bencana di Indonesia.
Pada situasi pengungsian pasca-gempa dan tsunami di berbagai daerah, fasilitas sanitasi yang tidak memadai sering memaksa perempuan berjalan jauh pada malam hari untuk mengakses toilet.
Kondisi ini menciptakan ruang yang rawan terhadap pelecehan atau kekerasan.
Anak-anak juga menghadapi risiko yang tidak kalah serius. Ketika keluarga tercerai-berai atau pengawasan orang tua melemah, anak dapat menjadi korban eksploitasi atau perdagangan manusia.
Masalahnya, kekerasan berbasis gender sering kali tidak terlihat dalam statistik resmi bencana. Banyak korban memilih diam karena stigma sosial atau karena tidak adanya mekanisme pelaporan yang aman.
Di sinilah Permen PPPA 8/2024 mencoba mengisi kekosongan kebijakan tersebut.
Permen PPPA 8/2024: Menggeser Paradigma Penanggulangan Bencana
Jika dibaca secara sistematis, Permen PPPA 8/2024 sebenarnya membawa perubahan paradigma yang cukup penting dalam kebijakan penanggulangan bencana di Indonesia.
Regulasi ini menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender harus menjadi bagian integral dari seluruh tahapan penanggulangan bencana: mulai dari tahap pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
Artinya, perspektif gender tidak lagi ditempatkan sebagai isu tambahan, tetapi sebagai bagian dari desain kebijakan kebencanaan itu sendiri.
Pendekatan ini tercermin dalam beberapa aspek penting.
Pertama, regulasi ini menekankan pentingnya identifikasi kelompok rentan dalam proses perencanaan penanggulangan bencana.
Pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan mampu memetakan kelompok perempuan dan anak yang memiliki risiko lebih tinggi terhadap kekerasan.
Kedua, regulasi ini mendorong adanya mekanisme pencegahan kekerasan di lokasi pengungsian. Hal ini termasuk penyediaan ruang aman bagi perempuan dan anak, fasilitas sanitasi yang memadai, serta sistem pengawasan yang lebih sensitif terhadap isu gender.
Ketiga, regulasi ini juga menekankan pentingnya mekanisme penanganan korban yang terintegrasi. Korban kekerasan berbasis gender dalam situasi bencana harus mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan, bantuan psikologis, dan perlindungan hukum.
Pendekatan semacam ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai memahami bahwa kerentanan dalam situasi bencana tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga sosial. Namun implementasi dari prinsip-prinsip tersebut tidak selalu mudah.
Tantangan Implementasi: Ketika Regulasi Bertemu Realitas Lapangan
Seperti banyak regulasi lainnya, keberhasilan Permen PPPA 8/2024 sangat bergantung pada implementasinya di lapangan.
Salah satu tantangan terbesar adalah kapasitas kelembagaan dalam sistem penanggulangan bencana. Banyak daerah di Indonesia masih menghadapi keterbatasan sumber daya dalam menangani bencana, apalagi jika harus menambahkan perspektif perlindungan gender dalam setiap tahap kebijakan.
Di beberapa daerah, fokus utama penanganan bencana masih berkisar pada penyelamatan korban dan distribusi bantuan logistik.
Aspek perlindungan sosial sering kali dianggap sebagai isu sekunder. Padahal justru dalam situasi darurat, perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi sangat krusial.
Contoh sederhana dapat dilihat dalam pengelolaan tempat pengungsian. Tanpa desain yang sensitif terhadap kebutuhan perempuan dan anak, tempat pengungsian dapat menjadi ruang yang rawan terhadap berbagai bentuk kekerasan.
Misalnya, ketika ruang tidur tidak dipisahkan antara laki-laki dan perempuan, atau ketika fasilitas mandi dan toilet tidak memiliki sistem keamanan yang memadai.
Masalah lain berkaitan dengan mekanisme pelaporan kekerasan. Dalam banyak situasi bencana, korban kekerasan sering tidak mengetahui kepada siapa mereka harus melapor.
Bahkan ketika mekanisme pelaporan tersedia, korban sering kali enggan melapor karena takut terhadap stigma sosial.
Permen PPPA 8/2024 sebenarnya telah mencoba mengantisipasi persoalan ini dengan mendorong adanya sistem layanan yang terintegrasi.
Namun tanpa dukungan sumber daya manusia yang memadai, sistem tersebut dapat sulit dioperasikan. Selain itu, koordinasi antarlembaga juga menjadi tantangan tersendiri.
Penanggulangan bencana melibatkan banyak aktor —mulai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah, lembaga sosial, hingga organisasi kemanusiaan. Tanpa koordinasi yang efektif, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat terfragmentasi.
Menguatkan Perlindungan Hukum dalam Situasi Krisis
Membaca Permen PPPA 8/2024 secara kritis menunjukkan bahwa regulasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perspektif perlindungan gender dalam kebijakan kebencanaan. Namun regulasi saja tidak cukup.
Perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam situasi bencana memerlukan perubahan cara pandang dalam kebijakan publik.
Bencana tidak lagi boleh dipahami hanya sebagai persoalan teknis mengenai evakuasi dan distribusi bantuan.
Ia juga harus dipahami sebagai situasi sosial yang dapat memperdalam ketimpangan yang sudah ada sebelumnya.
Karena itu, pendekatan perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi bagian dari desain sistem penanggulangan bencana secara keseluruhan.
Hal ini mencakup perencanaan tempat pengungsian yang aman, pelatihan bagi petugas penanggulangan bencana mengenai isu kekerasan berbasis gender, serta penyediaan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban.
Jika langkah-langkah tersebut dapat dijalankan secara konsisten, Permen PPPA 8/2024 tidak hanya akan menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan.
Pada akhirnya, bencana selalu menjadi ujian bagi sistem hukum dan kebijakan publik. Ia memperlihatkan apakah negara benar-benar mampu melindungi warganya—terutama mereka yang berada dalam posisi paling lemah.
Ketika bencana bertemu dengan ketimpangan sosial, hukum seharusnya hadir bukan hanya sebagai aturan tertulis, tetapi sebagai jaminan bahwa keadilan tetap dapat dirasakan bahkan dalam situasi yang paling genting sekalipun. ***



