Di banyak rumah tangga Indonesia aktivitas menyalakan kompor untuk memasak air, menyiapkan masakan, atau sekadar menghangatkan sisa makanan, merupakan aktivitas harian yang dilakukan.
Di balik aktivitas yang tampak sederhana itu, tabung LPG—terutama ukuran 3 kilogram—menjadi elemen yang nyaris tak tergantikan.
Ia hadir sebagai penopang utama kebutuhan dapur, memungkinkan ritme kehidupan rumah tangga berjalan normal, dari menyiapkan bekal anak hingga memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
Di balik perannya yang terlihat biasa, LPG menyimpan dimensi yang lebih dalam bagi sebagian besar masyarakat. Bagi banyak rumah tangga, terutama kelompok berpenghasilan rendah, keberadaan LPG bukan sekadar soal kemudahan memasak, melainkan soal kepastian hidup sehari-hari.
Ketersediaannya di pasaran, keterjangkauan harganya, hingga kemudahan akses untuk mendapatkannya menjadi faktor yang langsung memengaruhi stabilitas ekonomi rumah tangga. Ketika pasokan terganggu atau harga melonjak, dampaknya tidak berhenti di dapur, tetapi merambat ke keseluruhan pola konsumsi keluarga.
Dengan demikian, penggunaan LPG dalam kebutuhan rumah tangga tidak dapat dipahami semata sebagai aktivitas domestik biasa. Ia adalah bagian dari sistem yang lebih besar—yang menghubungkan kebijakan negara, distribusi energi, dan keberlangsungan hidup masyarakat sehari-hari. Di titik inilah, LPG tidak lagi sekadar komoditas, melainkan kebutuhan dasar yang menuntut kehadiran negara secara nyata dan konsisten.
Di tengah rutinitas itu, sebuah imbauan pemerintah bergaung: masyarakat diminta menghemat LPG dengan cara sederhana—mematikan kompor ketika tidak digunakan. Sepintas, pesan ini terdengar masuk akal, bahkan nyaris banal.
Namun justru di situlah persoalannya. Ketika negara hadir melalui imbauan yang terlalu elementer, publik mulai bertanya: apakah ini kebijakan, atau sekadar retorika? Apakah ini solusi, atau pengalihan tanggung jawab?
Imbauan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut membuka ruang kritik yang lebih luas—bukan semata soal hemat energi, melainkan tentang bagaimana negara merumuskan kebijakan publik dan menjalankan kewenangannya dalam kerangka hukum administrasi negara.
Data Subsidi LPG: Masalah Struktural yang Nyata
Persoalan LPG tidak berdiri di ruang hampa. Dalam beberapa tahun terakhir, beban subsidi energi—termasuk LPG—menjadi salah satu komponen signifikan dalam APBN. Data pemerintah menunjukkan bahwa subsidi LPG 3 kg mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun. Bahkan dalam beberapa periode, nilainya melampaui Rp70–80 triliun, bergantung pada harga energi global dan nilai tukar.
Masalah utamanya bukan sekadar besarnya subsidi, tetapi ketidaktepatan sasaran. Berbagai temuan menunjukkan bahwa sebagian besar LPG bersubsidi justru dikonsumsi oleh kelompok non-miskin dan pelaku usaha yang seharusnya tidak berhak.
Artinya, kebocoran terjadi bukan karena masyarakat miskin boros, melainkan karena desain distribusi yang tidak efektif. Dalam konteks ini, imbauan untuk “mematikan kompor” menjadi terasa simplistik. Ia menyasar perilaku umum, sementara masalah sesungguhnya bersifat sistemik.
Kebijakan Publik: Antara Rasionalitas, Simbolisme, dan Keterbatasan Instrumen
Dalam studi kebijakan publik, tidak semua kebijakan diciptakan dengan bobot yang sama. James E. Anderson menyebut kebijakan publik sebagai serangkaian tindakan yang memiliki tujuan tertentu dan diambil oleh aktor pemerintah (Anderson, 2014).
Imbauan mematikan kompor jelas lebih dekat pada kategori kebijakan simbolik. Ia tidak disertai instrumen koersif, tidak pula didukung insentif, dan tidak memiliki mekanisme implementasi.
Dalam tipologi Lowi (1972), ini bukan kebijakan distributif atau regulatif, melainkan simbolik—yang bekerja pada ranah persepsi, bukan struktur.
Masalahnya, kebijakan simbolik jarang efektif ketika berhadapan dengan persoalan struktural. Dunn (2018) menegaskan bahwa kebijakan harus berbasis diagnosis masalah yang tepat. Ketika masalahnya adalah kebocoran subsidi, maka solusi berbasis perilaku individual tidak cukup.
Pendekatan ini dapat dipahami sebagai bentuk incrementalism (Lindblom, 1959), tetapi tanpa langkah lanjutan, ia berisiko menjadi kebijakan yang berhenti pada wacana.
Legalitas Tindakan Pemerintah: Imbauan sebagai Tindakan Faktual
Dalam hukum administrasi negara, imbauan ini termasuk tindakan faktual (feitelijke handeling), karena tidak menimbulkan akibat hukum langsung. Namun, Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan tetap harus tunduk pada AUPB: kepastian hukum, kecermatan, kemanfaatan, dan keterbukaan.
Tanpa basis data yang transparan dan analisis dampak yang jelas, imbauan ini berpotensi tidak memenuhi asas kecermatan. Tanpa komunikasi publik yang jujur mengenai akar masalah subsidi, ia juga berpotensi melanggar asas keterbukaan.
Pergeseran Tanggung Jawab
Dalam kerangka negara kesejahteraan (welfare state), tanggung jawab negara tidak berhenti pada penyediaan layanan dasar secara formal, tetapi juga memastikan bahwa akses terhadap sumber daya vital—termasuk energi—terdistribusi secara adil dan efektif.
Energi, dalam konteks modern, bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan prasyarat bagi terpenuhinya berbagai hak dasar, mulai dari hak atas kehidupan yang layak hingga kesehatan dan produktivitas.
Karena itu, ketika negara mulai mengandalkan “imbauan” kepada masyarakat sebagai instrumen pengendalian konsumsi energi, muncul persoalan mendasar: apakah negara sedang menjalankan tanggung jawabnya, atau justru secara halus mengalihkan beban tersebut kepada individu?
Pergeseran ini menjadi problematik ketika himbauan ditujukan secara umum, tanpa diferensiasi yang jelas antara kelompok masyarakat. Secara sosiologis dan ekonomis, masyarakat tidak berada dalam posisi yang setara.
Kelompok miskin, misalnya, pada umumnya telah berada pada tingkat konsumsi energi yang minimal—bahkan dalam banyak kasus, berada di bawah standar kebutuhan layak. Konsumsi LPG 3 kg oleh rumah tangga miskin bukanlah bentuk pemborosan, melainkan kebutuhan dasar untuk bertahan hidup.
Dalam situasi seperti ini, imbauan untuk “menghemat” menjadi tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi tidak adil, karena menyasar kelompok yang sebenarnya tidak memiliki ruang untuk melakukan penghematan lebih lanjut.
Sebaliknya, persoalan utama dalam kebijakan subsidi energi di Indonesia justru terletak pada mis-targeting, yakni konsumsi oleh kelompok yang secara ekonomi tidak berhak menerima subsidi.
Data berbagai studi dan laporan pemerintah menunjukkan bahwa kebocoran subsidi energi masih signifikan, di mana rumah tangga menengah dan bahkan mampu turut menikmati subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok miskin.
Dalam konteks ini, penggunaan himbauan sebagai instrumen kebijakan menjadi semakin problematik, karena ia tidak mampu secara spesifik menyasar kelompok yang menjadi sumber inefisiensi tersebut.
Dari perspektif hukum administrasi dan kebijakan publik, kondisi ini mencerminkan adanya displacement of responsibility atau pergeseran tanggung jawab dari negara ke individu.
Negara, yang seharusnya bertanggung jawab untuk merancang sistem distribusi subsidi yang tepat sasaran—melalui basis data yang akurat, mekanisme verifikasi yang kuat, dan pengawasan yang efektif—justru memilih pendekatan yang lebih mudah secara politis, yakni mengimbau masyarakat untuk mengatur diri sendiri.
Padahal, dalam prinsip welfare state, tanggung jawab utama untuk memastikan keadilan distribusi tidak dapat diserahkan kepada mekanisme sukarela masyarakat semata.
Lebih jauh, imbauan sebagai instrumen kebijakan cenderung mengasumsikan bahwa masalah konsumsi energi adalah persoalan perilaku individu (behavioral problem), bukan persoalan struktural.
Asumsi ini problematik, karena mengaburkan akar persoalan yang sesungguhnya. Ketika konsumsi LPG subsidi oleh kelompok mampu terjadi, hal tersebut bukan semata-mata karena kurangnya kesadaran, tetapi karena adanya celah dalam sistem distribusi, lemahnya pengawasan, dan tidak efektifnya kebijakan penargetan. Dengan kata lain, masalahnya terletak pada desain kebijakan, bukan pada moralitas konsumsi masyarakat.
Dalam konteks ini, imbauan berpotensi menciptakan ilusi kebijakan (policy illusion), di mana pemerintah tampak mengambil tindakan, tetapi tanpa menyentuh akar persoalan.
Lebih jauh lagi, ia juga berpotensi menghasilkan moral hazard dalam bentuk yang berbeda: kelompok yang seharusnya tidak berhak tetap mengonsumsi subsidi karena tidak ada konsekuensi yang jelas, sementara kelompok miskin merasa terbebani secara moral untuk mengurangi konsumsi yang sebenarnya sudah minimal. Akibatnya, ketimpangan dalam distribusi subsidi justru semakin menguat.
Secara normatif, pendekatan seperti ini juga berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan distributif yang menjadi fondasi welfare state. Negara tidak hanya dituntut untuk menyediakan subsidi, tetapi juga memastikan bahwa subsidi tersebut benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.
Ketika negara gagal melakukan penargetan yang tepat dan justru mengandalkan imbauan umum, maka yang terjadi adalah ketidakadilan terselubung: kebijakan yang tampak netral, tetapi dalam praktiknya berdampak tidak proporsional terhadap kelompok rentan.
Dari sudut pandang ekonomi politik, penggunaan imbauan juga dapat dibaca sebagai strategi untuk menghindari biaya politik dari reformasi kebijakan yang lebih tegas. Pengetatan distribusi subsidi, misalnya melalui pembatasan berbasis data atau digitalisasi sistem distribusi, sering kali menghadapi resistensi karena menyentuh kepentingan berbagai kelompok.
Dalam situasi seperti ini, imbauan menjadi pilihan yang “aman”: tidak menimbulkan konflik langsung, tetapi juga tidak efektif dalam menyelesaikan masalah. Namun, pilihan ini memiliki konsekuensi jangka panjang berupa melemahnya kapasitas negara dalam menjalankan fungsi redistributifnya.
Lebih jauh lagi, jika praktik ini terus berlanjut, terdapat risiko terjadinya normalisasi pergeseran tanggung jawab, di mana masyarakat secara perlahan menerima bahwa akses terhadap kebutuhan dasar bukan lagi sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara, melainkan hasil dari pengelolaan individu masing-masing.
Ini merupakan pergeseran paradigma yang signifikan, dari welfare state menuju apa yang oleh sebagian sarjana disebut sebagai responsibilization of citizens, yakni kecenderungan untuk membebankan tanggung jawab sosial kepada individu.
Padahal, dalam konteks Indonesia, amanat konstitusi melalui Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menempatkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di bawah penguasaan negara.
Energi jelas termasuk dalam kategori ini. Oleh karena itu, tanggung jawab negara dalam memastikan akses energi yang adil dan terjangkau tidak dapat direduksi menjadi sekadar himbauan moral kepada masyarakat.
Dengan demikian, analisis ini menegaskan bahwa penggunaan imbauan dalam konteks kebijakan energi, khususnya subsidi LPG, harus dilihat secara kritis.
Imbauan mungkin memiliki tempat dalam strategi komunikasi publik, tetapi tidak dapat menggantikan tanggung jawab negara untuk melakukan reformasi struktural. Tanpa pembenahan sistem penargetan, penguatan pengawasan, dan keberanian politik untuk mengambil langkah tegas, imbauan hanya akan menjadi simbol kebijakan yang kosong.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah apakah masyarakat mau atau tidak mau menghemat energi, melainkan apakah negara telah menjalankan perannya secara optimal dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada mereka yang paling membutuhkan.
Jika jawabannya belum, maka imbauan—seberapa pun baik niatnya—akan tetap menjadi bentuk pengalihan tanggung jawab yang problematik dalam kerangka negara kesejahteraan.
Penutup: Ketika Api Kompor Menjadi Metafora Negara
Pada akhirnya, imbauan mematikan kompor bukan sekadar soal perilaku rumah tangga. Ia adalah metafora tentang bagaimana negara bekerja—atau justru menghindari bekerja secara substantif.
Negara yang kuat tidak hanya pandai mengimbau, tetapi berani membenahi sistem. Ia tidak berhenti pada pesan moral, tetapi melangkah pada reformasi struktural. Ia tidak memindahkan beban ke rakyat, tetapi memastikan kebijakan tepat sasaran.
Jika kebocoran subsidi dibiarkan, jika distribusi tidak diperbaiki, dan jika kebijakan hanya berhenti pada imbauan, maka yang terjadi bukan penghematan—melainkan pembiaran yang dilegalkan secara halus.
Mematikan kompor mungkin menghemat sedikit gas. Tetapi membiarkan kebijakan tanpa perbaikan justru menghabiskan lebih banyak kepercayaan publik. Dan dalam negara hukum, kehilangan kepercayaan adalah biaya yang jauh lebih mahal daripada subsidi apa pun.
Referensi:
- Anderson, James E. 2014. Public Policymaking: An Introduction. Boston: Cengage Learning.
- Dunn, William N. 2018. Public Policy Analysis: An Integrated Approach. New York: Routledge.
- Lindblom, Charles E. 1959. “The Science of ‘Muddling Through’.” Public Administration Review 19(2): 79–88.
- Lowi, Theodore J. 1972. “Four Systems of Policy, Politics, and Choice.” Public Administration Review 32(4): 298–310.
- Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. 2023. Handbook of Energy & Economic Statistics of Indonesia. Jakarta: Kementerian ESDM.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2024. APBN Kita: Kinerja dan Fakta. Jakarta: Kemenkeu.
- World Bank. 2023. Indonesia Public Expenditure Review: Spending for Better Results. Washington, DC: World Bank.
- Badan Pusat Statistik. 2024. Statistik Energi Indonesia 2024. Jakarta: BPS.



