THR: Dari Tradisi Sosial Menjadi Kewajiban Hukum (Bagian 2) - Mabur.co

THR: Dari Tradisi Sosial Menjadi Kewajiban Hukum (Bagian 2)

Konsolidasi Regulasi pada Masa Orde Baru

Perkembangan penting berikutnya dalam sejarah THR terjadi pada masa Orde Baru ketika pemerintah mulai menata sistem hukum ketenagakerjaan secara lebih terstruktur. Pada periode ini, negara berusaha membangun stabilitas politik dan ekonomi sebagai fondasi pembangunan nasional.

Industrialisasi menjadi agenda utama negara, dan untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah memandang stabilitas hubungan industrial sebagai prasyarat yang tidak dapat diabaikan.

Dalam kerangka pembangunan ekonomi Orde Baru, hubungan antara pengusaha dan pekerja ditempatkan dalam konsep Hubungan Industrial Pancasila.

Konsep ini menekankan harmoni dan kerja sama antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah sebagai satu kesatuan dalam proses produksi. Konflik industrial—seperti pemogokan atau demonstrasi buruh—dianggap berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan karenanya harus diminimalkan melalui mekanisme kelembagaan yang diatur oleh negara.

Dalam konteks inilah pemerintah mulai memperkuat regulasi ketenagakerjaan, termasuk pengaturan mengenai tunjangan hari raya.

Negara menyadari bahwa kesejahteraan pekerja merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas hubungan industrial. Ketika pekerja merasa memperoleh perlindungan dan kepastian hak, potensi konflik sosial dapat ditekan.

Salah satu tonggak penting dalam proses konsolidasi tersebut adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Peraturan ini menandai perubahan signifikan dalam kedudukan THR dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Jika pada masa sebelumnya pemberian hadiah hari raya masih berada dalam wilayah antara tradisi sosial dan anjuran kebijakan, maka melalui regulasi ini negara secara tegas menyatakan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing pekerja (Permenaker PER-04/MEN/1994).

Penegasan tersebut memiliki makna penting dalam perkembangan hukum ketenagakerjaan. Negara tidak lagi memandang pemberian THR sebagai praktik sosial yang bergantung pada kebijakan perusahaan, melainkan sebagai bagian dari standar minimum kesejahteraan pekerja yang harus dipenuhi dalam hubungan kerja.

Regulasi ini juga mulai menetapkan standar normatif mengenai besaran dan mekanisme pemberian THR. Pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun berhak memperoleh tunjangan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja mereka.

Penetapan standar ini memiliki arti penting karena menciptakan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. Sebelum adanya regulasi tersebut, nilai dan mekanisme pemberian hadiah hari raya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Akibatnya, praktik pemberian tunjangan hari raya sangat beragam dan sering kali tidak konsisten.
Dengan adanya standar yang jelas, negara berusaha memastikan bahwa pekerja di berbagai sektor industri memperoleh perlakuan yang lebih setara.

Regulasi ini juga berfungsi sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya kesenjangan kesejahteraan yang terlalu besar dalam hubungan kerja.

Dari perspektif politik hukum, kebijakan ini mencerminkan upaya negara Orde Baru untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan pekerja.

Di satu sisi, pemerintah mendorong pertumbuhan industri dan menarik investasi sebagai motor pembangunan ekonomi. Namun di sisi lain, negara juga berusaha menjaga stabilitas sosial dengan memberikan jaminan minimum terhadap kesejahteraan pekerja.

Dengan demikian, regulasi THR pada masa ini dapat dipahami sebagai bagian dari strategi negara dalam mengelola hubungan industrial agar tetap stabil.

Pemberian THR tidak hanya dipandang sebagai kewajiban sosial perusahaan, tetapi juga sebagai mekanisme untuk memperkuat legitimasi sistem hubungan industrial yang dibangun oleh negara.

Lahirnya Permenaker PER-04/MEN/1994 dengan demikian menandai transformasi penting dalam sejarah THR.

Jika pada masa sebelumnya THR lebih dipahami sebagai hadiah atau bentuk kemurahan hati perusahaan, maka melalui regulasi ini THR secara resmi ditempatkan sebagai hak normatif pekerja dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Perubahan ini juga mencerminkan proses yang lebih luas dalam perkembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, yakni pergeseran dari hubungan kerja yang bersifat informal dan paternalistik menuju hubungan kerja yang lebih terlembagakan melalui norma hukum.

Dengan kata lain, THR pada masa ini tidak lagi sekadar tradisi sosial yang hidup dalam praktik hubungan kerja, tetapi telah menjadi bagian dari arsitektur hukum ketenagakerjaan yang dirancang untuk menjamin keseimbangan antara produktivitas ekonomi dan perlindungan pekerja.

Penguatan Regulasi pada Masa Era Reformasi

Perubahan politik pada era Reformasi membawa pengaruh besar terhadap perkembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Negara mulai menempatkan perlindungan pekerja sebagai bagian penting dari agenda demokratisasi dan keadilan sosial.

Salah satu tonggak utama dalam reformasi hukum ketenagakerjaan adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi berbagai kebijakan perlindungan pekerja di Indonesia (Asyhadie, 2013).

Penguatan regulasi THR kemudian dilakukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa:
• THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha.
• Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah.
• Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan memperoleh THR secara proporsional.
• THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (Permenaker No. 6 Tahun 2016).

Selain itu, peraturan ini juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Dengan regulasi ini, negara berusaha memastikan bahwa THR benar-benar menjadi hak yang dapat ditegakkan, bukan sekadar norma moral dalam hubungan kerja.

THR sebagai Motor Perputaran Ekonomi

Selain memiliki dimensi hukum, THR juga memiliki dampak ekonomi yang sangat besar. Setiap tahun, pencairan THR memicu peningkatan konsumsi masyarakat secara signifikan.

Bank Indonesia mencatat bahwa periode menjelang hari raya merupakan salah satu momentum peningkatan konsumsi domestik terbesar dalam satu tahun (Bank Indonesia, 2023). Dana THR yang dibayarkan kepada pekerja beredar luas dalam berbagai sektor ekonomi.

Perputaran uang dari pembayaran THR diperkirakan mencapai Rp300 triliun hingga Rp500 triliun setiap tahun. Jumlah tersebut berasal dari kombinasi pembayaran THR bagi pekerja swasta, aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, serta berbagai sektor usaha (Kementerian Keuangan, 2024; BPS, 2023).

Dampak ekonomi ini tidak hanya terasa di kota besar. Tradisi mudik menyebabkan dana THR mengalir hingga ke desa-desa. Warung kecil, pedagang pasar, hingga usaha mikro memperoleh manfaat dari meningkatnya daya beli masyarakat.

Dengan demikian, THR dapat dipahami sebagai stimulus ekonomi musiman yang membantu menjaga perputaran ekonomi nasional.

Tantangan di Era Ekonomi Digital

Meskipun telah memiliki dasar hukum yang kuat, implementasi THR masih menghadapi berbagai tantangan. Setiap tahun, pemerintah menerima laporan terkait keterlambatan atau ketidakpatuhan perusahaan dalam membayarkan THR.

Selain itu, muncul pula persoalan baru seiring berkembangnya ekonomi digital. Banyak pekerja kini bekerja dalam sistem gig economy, seperti pengemudi transportasi daring atau kurir platform digital.

Dalam sistem kerja tersebut, hubungan kerja sering kali dikategorikan sebagai kemitraan, bukan hubungan kerja formal. Akibatnya, pekerja tidak selalu memperoleh hak normatif seperti THR.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah regulasi ketenagakerjaan yang ada masih mampu menjangkau bentuk-bentuk hubungan kerja baru yang muncul dalam ekonomi digital?

Penutup: Lebaran, Kerja, dan Martabat Manusia

Sejarah THR di Indonesia menunjukkan bagaimana sebuah tradisi sosial dapat berkembang menjadi kewajiban hukum yang melindungi jutaan pekerja. Dari hadiah Lebaran yang sederhana, THR kini menjadi salah satu pilar penting dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan.

Namun lebih dari sekadar kebijakan ekonomi, THR sesungguhnya menyimpan makna yang lebih dalam. Ia adalah pengingat bahwa di balik setiap aktivitas produksi, setiap roda industri, dan setiap angka pertumbuhan ekonomi, selalu ada manusia yang bekerja dengan harapan sederhana: hidup yang layak dan bermartabat.

Hari raya pada akhirnya bukan hanya tentang perayaan spiritual, tetapi juga tentang keadilan sosial. Ketika seorang pekerja menerima THR menjelang hari raya, ia tidak hanya menerima tambahan penghasilan. Ia menerima pengakuan bahwa kerja yang ia lakukan sepanjang tahun memiliki nilai dan arti.

Karena itu, menjaga keberlanjutan THR bukan sekadar soal kepatuhan terhadap regulasi. Ia adalah tentang menjaga keseimbangan antara ekonomi dan kemanusiaan—tentang memastikan bahwa pertumbuhan tidak mengabaikan martabat manusia.

Dan mungkin di situlah makna terdalam dari THR: bukan sekadar tunjangan hari raya, melainkan pengingat bahwa kerja manusia selalu layak dihargai, dan bahwa keadilan sosial harus selalu menemukan jalannya dalam hukum dan kehidupan bersama. ***

Referensi:

  1. Asyhadie, Zaeni. 2013. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
  2. Bank Indonesia. 2023. Laporan Perekonomian Indonesia.
  3. Kementerian Perburuhan. 1954. Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1954 tentang Hadiah Lebaran bagi Buruh.
  4. Kementerian Ketenagakerjaan. 2016. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
  5. Suwignyo, Agus. 2017. Sejarah Gerakan Buruh Indonesia. Yogyakarta: Ombak.
  6. Kementerian Keuangan, Laporan 2024.
  7. BPS, Laporan 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *