Mabur.co- Sebagian publik di media sosial tengah dihebohkan dengan kasus pembacokan yang dialami seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, berinisial AP (23).
Terduga pelaku ialah RM (22), yang diketahui juga merupakan mahasiswa UIN Suska Riau.
Dalam insiden ini, RM diduga membacok AP menggunakan kapak saat korban dalam kegiatan melaksanakan seminar proposal.
Peristiwa itu terjadi di ruang sidang kampus UIN Suska Riau, pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB.
Kini, beredar sebuah tangkapan layar postingan yang diduga dibagikan pelaku pada malam hari, tepat satu hari sebelum insiden pembacokan itu terjadi.
Dalam unggahan Instagram @unikinfold, pada Jumat, 27 Februari 2026, terlihat tulisan berupa kata-kata puitis berbahasa Inggris yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
“Cintaku adalah bunga di tanganmu,” demikian tertulis. Ini adalah waktu kita, aku akan memberimu sesuatu, yang tak terlupakan,” katanya, dalam postingan tersebut.
Berkaca dari hal itu, sebagian kalangan pun ramai menyoroti insiden tersebut terkait dengan hubungan asmara di antara pelaku dan korban.
Perihal itu, pihak kepolisian kini telah membeberkan sejumlah motif pembacokan hingga ancaman hukum bagi pelaku.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Zahwani Pandra, menuturkan motif insiden pembacokan itu diduga karena cinta pelaku yang ditolak oleh sang korban.
“Terkait hubungan asmara, pelaku menyukai korban namun ditolak,” tutur Pandra dalam pernyataannya di Riau, pada Kamis, 26 Februari 2026.
Pandra menyebutkan, penanganan kasus dilakukan oleh Polsek Binawidya dengan dukungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
“Jadi mereka ini saling mengenal. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Binawidya,” tambahnya.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Bui
Hingga kini, RM tengah menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Pandra memastikan, pelaku telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berlangsung.
“Pelaku (RM) kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian,” tegasnya.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pandra menilai, penerapan pasal tersebut didasarkan pada dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi kekerasan yang dilakukan pelaku.
“Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” tandasnya. ***



