Dipicu Faktor Hamil Duluan, Fenomena Dispensasi Nikah di Sleman Menguat - Mabur.co

Dipicu Faktor Hamil Duluan, Fenomena Dispensasi Nikah di Sleman Menguat

Mabur.co– Fenomena pernikahan  usia dini masih menjadi tantangan besar di Bumi Sembada. Pada tahun 2025, terdapat ratusan kasus dispensasi nikah yang statusnya dikabulkan. Mirisnya, mayoritas pengajuan tersebut dipicu oleh faktor kehamilan  yang tidak diinginkan (KTD) atau calon mempelai hamil duluan di luar nikah. 

Kepala DP3AP2KB Sleman, Novita Krisnaeni, mengatakan,  Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memperkuat pencegahan pernikahan usia dini dan perceraian melalui Program Ketahanan Keluarga, Program Pemberdayaan Perempuan, serta Program Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.

Kepala DP3AP2KB Sleman, Novita Krisnaeni. (Foto: Setiaky A Kusuma)

Berdasarkan data Pengadilan Agama Sleman tahun 2025, terdapat 112 kasus dispensasi nikah yang dikabulkan. 

Kasus tertinggi berada di Kapanewon Gamping sebanyak 13 kasus, disusul Prambanan dan Ngaglik masing-masing 12 kasus.

“Faktor utama dispensasi nikah didominasi kehamilan tidak diinginkan sebesar 89 persen, kemudian menghindari zina 9 persen, dan pergaulan bebas 2 persen,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Novita mengatakan, pernikahan usia dini berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti putus sekolah, risiko kesehatan reproduksi, hingga meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian.

“Data Pengadilan Agama Sleman juga mencatat angka perceraian pada 2025 mencapai 1.489 kasus,” katanya.

Novita nengatakan, Kapanewon Depok mencatat angka tertinggi dengan 165 kasus, disusul Gamping 125 kasus, Mlati 109 kasus, dan Ngaglik 108 kasus. 

Penyebab utama perceraian didominasi komunikasi yang tidak baik sebesar 84 persen, meninggalkan salah satu pihak 8,42 persen, dan faktor ekonomi 5,29 persen.

Untuk mengatasi hal tersebut, DP3AP2KB Sleman menjalankan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga dengan mensosialisasikan delapan fungsi keluarga, yakni fungsi agama, lingkungan, ekonomi, reproduksi, sosial budaya, pendidikan, cinta kasih, dan perlindungan. 

Selain itu, Program Generasi Berencana (GenRe) juga diperkuat melalui kegiatan Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) guna membentuk remaja yang sehat dan memiliki perencanaan masa depan.

“Dalam Program Pemberdayaan Perempuan, DP3AP2KB Sleman juga melaksanakan berbagai kegiatan seperti pengarusutamaan gender, pembinaan Desa Prima, bimbingan teknis Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), hingga sosialisasi pencegahan kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

Novita mengatakan lagi, dalam Program Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, DP3AP2KB Sleman menggelar Gerakan Bersama Perlindungan Anak (GEBER PENAK) serta menyediakan layanan konseling gratis melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kesengsem Sleman bagi anak, remaja, dan keluarga.

“Saya menegaskan, pencegahan pernikahan usia dini dan perceraian membutuhkan kolaborasi semua pihak. Kami mendorong masyarakat memberikan ruang bagi anak-anak untuk menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan masa depan mereka dengan lebih baik demi menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *