Mabur.co– Pengacara Hotman Paris mendampingi dua anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati mengadu kepada Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis, 26 Februari 2026.
Fandi dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam karena kasus penyelundupan 2 ton sabu yang ditaksir bernilai Rp4 triliun.
Usai rapat dengar pendapat tersebut, Ibu Fandi meminta secara langsung bantuan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
RDPU itu ditutup dengan momen haru dari Ibu Fandi yang langsung bersimpuh dan bersujud kepada Habiburokhman.
Momen itu terjadi ketika Habiburokhman mendatanginya untuk bersalaman seusai rapat.
“Saat Ibunya Fandi (ABK yang dituntut hukuman mati) menangis, minta tolong ke Ketua Komisi III DPR,” tulis keterangan dalam video yang diunggah Hotman Paris pada Jumat, 27 Februari 2026.
Sambil terisak, Ibu Fandi meminta bantuan agar anaknya mendapat keadilan.
“Tolong bantu saya, Pak. Anak saya nggak bersalah,” ucapnya.
Habiburokhman kemudian menjawab bahwa banyak pihak yang membantu anaknya.
“Ini temen-temen bantu semua, kan. Iya Bu, ini Bang Hotman juga bantu,” jawab Habiburokhman.
Dalam RDPU itu, Hotman menjelaskan bahwa Fandi diantar ibunya ke rumah kapten kapal untuk berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025.
“Di depan rumah sudah dadah–dadahan. Karena kapalnya belum siap, 10 hari penuh diinapkan di hotel dan mulai masuk kapal tanggal 14 Mei 2026,” ucap Hotman Paris.
Kata Hotman, perbedaan dengan kontrak muncul saat Fandi dijemput untuk masuk ke kapal Sea Dragon.
“Dibawa ke tengah laut, 3 hari kemudian pada 18 Mei datang kapal nelayan yang membongkar 67 kardus dan diperintahkan kapten semua estafet memasukkan ke kapal,” ucap Hotman.
Lebih lanjut, kata Hotman Paris, Fandi sudah bertanya pada kapten kapal mengenai isi kardus yang dilangsir masuk ke dalam kapal.
Anak ibu ini bolak-balik bertanya dan diakui oleh kapten. Si kapten mengaku itu adalah uang dan emas.
Kapal ini harusnya menuju ke Filipina, tapi lewat Indonesia ditangkap BNN dan Bea Cukai di Pelabuhan Karimun.
“Di situ duka cita dimulai dan di persidangan si kapten mengakui anak ini nanya berkali-kali apa isinya. Nah, yang jadi masalah kok bisa dituntut hukuman mati. Dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja,” tukasnya. ***



