Mabur.co– Baru-baru ini, kasus dugaan pelanggaran etika oleh seorang aparatur pemerintah di Surakarta tengah menjadi sorotan publik.
Oknum pegawai tersebut diduga menyebarkan dokumen pribadi milik mantan pembalap Formula 1 Indonesia, Rio Haryanto, melalui media sosial tanpa penyamaran data sensitif.
Peristiwa ini memicu gelombang kritik dari warganet karena menyangkut isu pelindungan data pribadi.
Unggahan yang menampilkan dokumen resmi tersebut tersebar luas dan memancing reaksi keras, terutama terkait kewajiban aparatur sipil negara dalam menjaga kerahasiaan informasi warga.
Berdasarkan pantauan mabur.co, pada Rabu, 18 Februari 2026, unggahan tersebut memperlihatkan dokumen resmi yang diduga berkaitan dengan keperluan administrasi pribadi.
Dalam tangkapan layar yang beredar, terlihat sebuah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Surakarta.
Dokumen tersebut diduga digunakan untuk keperluan administrasi pernikahan Rio Haryanto.
Yang menjadi persoalan, dokumen itu ditampilkan tanpa sensor. Nama lengkap, alamat, serta sejumlah data pribadi sang pembalap terlihat jelas dalam unggahan tersebut.
Kasus ini pun sampai ke jajaran pimpinan daerah.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, memberikan tanggapan langsung melalui akun Instagram resminya respatiardi di kolom komentar unggahan pelapor.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Selamat siang, matur nuwun atas aduannya, saat ini petugas sudah ditindaklanjuti nggih,” tulis Respati Ardi dalam respons singkatnya.
Pelapor pun menyampaikan apresiasi atas gerak cepat pemerintah kota.
Ia menilai langkah cepat tersebut penting agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat kebocoran data pribadi masyarakat dapat berdampak serius.***



