Mabur.co – Warga di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, dikejutkan dengan penemuan benda asing diduga drone bawah laut, Senin (6/4/2026) pagi, kemarin.
Benda yang mirip terpedo itu, pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan saat sedang menjaring ikan di posisi sekitar 16 kilometer di sebelah utara Gili Trawangan.
Benda yang diduga kuat sebagai Underwater Unmanned Vehicle (UUV) atau wahana bawah laut tak berawak itu ditemukan mengapung-apung di permukaan air wilayah perairan Selat Lombok.
Berdasarkan foto yang beredar, benda tersebut terlihat berbentuk tabung memanjang dengan diameter 50 cm dan panjang sekitar 3 meter dengan sirip di bagian ekor, menyerupai alat pemantau laut dalam.
Dikutip Suara.com, Selasa (7/4/2026), salah satu hal yang mencurigakan adalah adanya label bertuliskan “CSIC” pada bagian badan utama serta deretan tulisan beraksara Mandarin (Hanzi) di bagian bawahnya.
CSIC diduga kuat singkatan dari China Shipbuilding Industry Corporation.
Label tersebut menguatkan dugaan bahwa perangkat ini merupakan alat teknologi kelautan yang diproduksi oleh perusahaan industri pertahanan atau kelautan asal Cina.
Arianto, seorang nelayan yang pertama kali menemukan benda tersebut, mengaku merasa curiga dengan benda asing itu sehingga langsung menariknya ke pesisir pantai.
Ia kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib yang langsung ditindaklanjuti oleh Polres Lombok Utara untuk mengamankan lokasi penemuan. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sebelum akhirnya berkoordinasi dengan otoritas militer laut.
Informasi terkini menyebutkan, bahwa benda tersebut telah dievakuasi melalui Pos Angkatan Laut (AL) Bangsal.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, benda tersebut dikirim menuju Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram.
Hingga saat ini, pihak TNI AL belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil identifikasi awal maupun fungsi spesifik dari alat tersebut.
Penemuan ini menambah daftar panjang temuan alat observasi bawah laut asing di wilayah perairan Indonesia yang kerap menjadi perhatian serius terkait pelanggaran kedaulatan wilayah laut nasional Indonesia. ***



