Mabur.co – Delapan negara Arab dan Islam mengutuk penutupan Masjid Al-Aqsa yang terus dilakukan Israel selama bulan suci Ramadan pasca-pecahnya perang Iran-Israel-Amerika Serikat.
Ke-8 negara itu antara lain Qatar, Yordania, Indonesia, Turki, Pakistan, Arab Saudi, Mesir, dan Uni Emirat Arab (UEA).
Hingga Kamis (12/3/2026) hari ini Israel telah menutup Masjid Al-Aqsa selama 12 hari bagi seluruh umat Muslim khususnya warga Palestina.
Dilansir Al Jazeera dan The National News, pernyataan 8 negara atas penutupan Masjid Al-Aqsa dilakukan para menteri luar negeri negara-negara tersebut Rabu kemarin.
Sejumlah negara Arab dan Islam mengatakan bahwa pembatasan Israel terhadap akses Palestina ke kota tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadahnya merupakan “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional”.
Tak hanya itu, apa yang dilakukan Israel juga sudah melanggar hukum humaniter internasional, status quo historis dan hukum, serta prinsip akses tanpa batasan ke tempat-tempat ibadah.
“Israel tidak memiliki yurisdiksi atas Yerusalem Timur yang diduduki atau situs-situs suci Islam dan Kristen di sana,” demikian pernyataan dari para menteri luar negeri sejumlah negara.
Para menteri juga menyatakan bahwa penolakan dan kecaman tersebut dilakukan karena tindakan Israel ilegal dan tidak beralasan serta memprovokasi umat Muslim.
Masjid Al Aqsa sendiri merupakan situs tersuci ketiga bagi umat Islam. Namun sejak perang Iran dimulai pada 28 Februari, Otoritas Israel telah menutup Kota Tua Yerusalem dengan alasan keamanan.
Polisi Israel, baik di pos pemeriksaan maupun dalam patroli keliling, telah ditempatkan di Kota Tua setiap beberapa belas meter atau lebih, dan meminta untuk melihat kartu identitas dari warga Palestina.
Jalan menuju gerbang Masjid Al Aqsa telah ditutup sepenuhnya, begitu pula akses ke Tembok Barat dan Gereja Makam Suci, yang keduanya berjarak tidak jauh.
Kepolisian Israel mengatakan pekan lalu, bahwa penutupan Al Aqsa sejalan dengan pembatasan nasional terhadap kehidupan publik selama perang dengan Iran dan Hizbullah. ***



