Mabur.co – BPOM menemukan puluhan ribu produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1447 H/Tahun 2026.
Dari hasil pengawasan tersebut, sejumlah wilayah tercatat sebagai daerah dengan temuan terbesar, terutama untuk produk tanpa izin edar (TIE).
Wilayah Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara menjadi wilayah paling banyak temuan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebut, hal itu dikarenakan sejumlah wilayah itu berada di jalur distribusi di wilayah perbatasan.
“Temuan ini menunjukkan masih adanya jalur distribusi ilegal di wilayah perbatasan. Karena itu, pengawasan lintas sektor perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, hingga 5 Maret 2026 BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia.
Pemeriksaan tersebut meliputi 569 sarana ritel modern (50,2%), 369 sarana ritel tradisional (32,5%), 188 gudang distributor (16,6%), 7 gudang importir (0,6%), dan 1 gudang e-commerce (0,1%).
“Hasil pemeriksaan menunjukkan 65,2% atau 739 sarana telah memenuhi ketentuan, sedangkan 34,8% atau 395 sarana tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk pangan olahan tanpa izin edar, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak,” katanya.
Melibatkan 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM, ditemukan 227 sarana ritel modern, 143 sarana ritel tradisional, 24 gudang distributor, serta 1 gudang importir yang tidak memenuhi ketentuan.
Secara keseluruhan, BPOM menemukan 56.027 pieces produk pangan olahan TMK dengan nilai keekonomian yang diperkirakan lebih dari Rp600 juta.
Jenis pelanggaran terbesar didominasi oleh produk pangan olahan ilegal sebanyak 27.407 pieces atau 48,9%.
Temuan lainnya meliputi produk kedaluwarsa sebanyak 23.776 pieces atau 42,4% serta pangan rusak sebanyak 4.844 pieces atau 8,7%.
Berdasarkan negara asal, produk impor TIE yang paling banyak ditemukan adalah kembang gula asal Malaysia yang dijual di sarana ritel tradisional di wilayah Sambas, Kalimantan Barat.
Selain itu, BPOM menemukan minuman coklat asal Singapura di wilayah Tarakan serta kentang beku asal Tiongkok di wilayah Palembang.
Produk lain yang diduga berasal dari Malaysia juga banyak ditemukan di wilayah perbatasan, seperti Batam, Sanggau, dan Tarakan, antara lain berupa minuman serbuk, minuman berperisa, serta kembang gula atau permen.
Selain produk ilegal, BPOM juga menemukan produk kedaluwarsa yang cukup besar di wilayah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Maluku.
Jenis produk yang paling banyak ditemukan antara lain minuman serbuk berperisa, garam, pasta dan mi, bahan tambahan pangan, serta bumbu dan kondimen.
Sementara itu, pangan olahan rusak ditemukan di wilayah Sumatra Barat, Jambi, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara.
Produk yang ditemukan antara lain pangan olahan untuk keperluan gizi khusus, pasta dan mi, minuman sari kacang, serta susu kental manis dan minuman berperisa tidak berkarbonasi.
Menurut Taruna Ikrar, temuan yang relatif serupa setiap tahun menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan peredaran pangan olahan.
BPOM telah melakukan pengamanan terhadap produk yang ditemukan serta menginstruksikan pengembalian produk kepada pemasok maupun pemusnahan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan.
“BPOM tidak akan menolerir pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen. Setiap produk yang tidak memenuhi ketentuan akan kami tindak tegas, baik melalui pengamanan produk, perintah penarikan, maupun pemusnahan,” tegasnya. ***


