Mabur.co- Penantian panjang untuk menunaikan ibadah haji telah lama menjadi tantangan bagi umat Islam di Indonesia.
Dengan jumlah pendaftar yang terus meningkat setiap tahunnya, waktu tunggu keberangkatan sempat membengkak hingga puluhan tahun.
Kondisi ini membuat Kementerian Haji dan Umrah kemudian membuat formulasi baru yakni antrean haji di Indonesia paling lambat 26 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan, skema tersebut diproyeksikan berjalan berdampingan dengan mekanisme antrean haji yang selama ini berlaku.
“Ke depan Kerajaan Arab Saudi akan membuka kuotanya dalam jumlah besar untuk Indonesia,” ucapnya dilansir JPNN.com, Minggu (12/4/2026).
Dahnil mengatakan, istilah war tiket ini muncul sebagai rumusan transformasi perhajian agar pemerintah bisa memperpendek masa tunggu haji yang saat ini rata-rata 26,4 tahun.
“Pemerintah bersama DPR RI nantinya akan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan perhitungan riil tanpa subsidi dari dana pengelolaan keuangan haji,” ucapnya.
Dahnil menjelaskan, misalnya ditetapkan Rp 200 juta per orang, maka itu menjadi biaya yang dibayar penuh oleh jemaah yang memilih skema ini (war tiket).
“Ada pun bagi jemaah yang memilih jalur antrean, kata dia, akan tetap mendapatkan subsidi atau nilai manfaat,” katanya.
Sementar itu, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, S.Fil.I., M.A, menuturkan, wacana penerapan sistem war tiket haji yang digagas Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dinilai memiliki tujuan positif, terutama untuk mempersingkat masa tunggu calon jemaah haji yang selama ini sangat panjang.
“Gagasan tersebut perlu melalui kajian yang komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait aspek keadilan dan akses bagi seluruh masyarakat. Prinsipnya tujuan dari war tiket haji ini baik, mencoba untuk meringkas jangka waktu atau masa tunggu calon jemaah haji yang panjang menjadi lebih pendek.
Ini harus kita sambut positif agar calon jemaah juga tidak mengantre bahkan tiba-tiba sudah wafat lebih dulu karena begitu lamanya masa tunggu di sejumlah daerah,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Ridho mengatakan, meski demikian, kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan secara tergesa-gesa.
Diperlukan kajian mendalam, riset, serta masukan dari berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan diskriminasi.
Tanpa kajian komprehensif, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan akses bagi kelompok tertentu.
“Kebijakan ini perlu dirancang dengan baik agar menjadi sebuah kebijakan yang memang tepat sasaran, tidak diskriminatif, serta melihat dampak-dampak yang mungkin tidak tepat. Harus ada kajian yang cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan,” tegas pakar politik Islam UMY ini.
Ridho mendorong agar pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses perumusan kebijakan tersebut.
Diskusi terbuka melalui seminar atau forum konsultasi perlu dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, biro perjalanan haji, calon jemaah, serta para ahli tata kelola haji.
“Apalagi Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah calon jemaah terbesar di dunia, sehingga penting memastikan tidak terjadi kekecewaan. Kita harus melihat ini sebagai hal positif, tetapi harus diteliti dengan cermat dan melibatkan semua pihak agar tidak salah sasaran,” tambahnya.
Ridho menyoroti potensi dampak kebijakan terhadap kelompok rentan.
Di mana sistem war yang berbasis kecepatan akses dapat merugikan masyarakat tertentu, seperti lansia atau warga di daerah dengan keterbatasan infrastruktur digital.
Oleh karena itu, aspek inklusivitas harus menjadi perhatian utama sebelum kebijakan diterapkan.
“Kebijakan war tiket haji ini jika diterapkan bisa berdampak pada kelompok rentan, misalnya daerah-daerah tertentu atau lansia. Ini perlu menjadi kajian bagaimana jalan keluarnya bagi masyarakat yang rentan agar tidak terjadi diskriminasi karena mereka tidak mendapatkan akses yang baik. Hal-hal seperti ini harus diriset secara serius sebelum kebijakan diberlakukan,” pungkasnya.


