Konten Magdalene Terkait Kasus Andrie Yunus Diblokir, Komdigi Beri Penjelasan - Mabur.co

Konten Magdalene Terkait Kasus Andrie Yunus Diblokir, Komdigi Beri Penjelasan

Mabur.co- Platform media sosial Instagram resmi membatasi akses (geo-restriction) terhadap unggahan berita investigasi milik akun Magdalene.co, di wilayah Indonesia.

Langkah ini dilakukan menyusul adanya permintaan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Konten tersebut berkaitan dengan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, melalui mekanisme geo-restriction.

Akibatnya, konten tersebut tidak dapat diakses oleh sebagian pengguna di Indonesia sejak awal April 2026.

Pembatasan ini pertama kali diketahui setelah redaksi Magdalene menerima laporan dari pembaca pada 3 April 2026.

Setelah dilakukan pengecekan, pembatasan akses tersebut disebut terjadi atas permintaan Komdigi.

Konten yang dibatasi merupakan publikasi hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang terbit pada 30 Maret 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, mengatakan, Komdigi menghormati kebebasan pers dan sekaligus tentunya memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang digital kita tetap sehat, akurat, dan tidak menyesatkan masyarakat.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan akurasi, verifikasi, dan prinsip kehati-hatian dalam menyajikan informasi kepada publik, terutama terkait isu-isu sensitif yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik,” ucapnya, dilansir Kompas.com, Rabu (8/4/2026).

Alex menuturkan, terkait akun Instagram yang dilaporkan tersebut, diketahui bahwa akun tersebut tidak mem-publish sebagai akun media serta tidak terverifikasi di Instagram dan juga tidak terdaftar di Dewan Pers.

Alhasil, Komdigi melakukan pemblokiran sesuai mekanisme yang berlaku.

“Berdasarkan analisis, konten yang dilaporkan menggunakan narasi dan judul tertentu yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di ruang publik, termasuk memunculkan dugaan tanpa dasar yang jelas serta dapat memicu kepercayaan terhadap institusi negara,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan mengatakan, media yang berbadan hukum dan menjalankan kegiatan jurnalistik dapat dikategorikan sebagai perusahaan pers.

Status tersebut tidak bergantung pada verifikasi administratif yang dimiliki.

“Jadi kalau Magdalene sudah berbadan hukum menurut Undang-undang Pers dia dikategorikan sebagai perusahaan pers yang harus dilindungi,” ujarnya, dilansir Magdalene.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *