Rangkap Jabatan sebagai PLD, Guru Honorer di Probolinggo Dipenjarakan

Mabur.co – Nasib apes dialami MHH, seorang guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di Probolinggo, Jawa Timur.

Ia tersangkut kasus hukum dan harus mendekam di penjara, hanya karena nyambi bekerja di tempat lain secara sekaligus yakni sebagai pendamping lokal desa. 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo bahkan menetapkan MHH sebagai tersangka dugaan kasus korupsi karena ia dinilai telah merugikan keuangan negara.

Dikutip dari Kompas, MHH sendiri diketahui merupakan guru honorer atau GTT yang juga menjabat sebagai pendamping lokal desa (PLD) di Desa Brabe, Kecamatan Maron, Probolinggo. 

la diproses pidana terkait dugaan kasus korupsi dan ditahan karena dinilai telah menerima dua sumber gaji dari negara secara sekaligus. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, mengklaim praktik rangkap jabatan itu diduga telah berlangsung sejak 2019. 

Sebagai PLD, MHH diketahui rutin menerima honor sebesar Rp 2.239.000 per bulan yang bersumber dari APBDes.

Hal itu dinilai bertentangan dengan klausul kontrak dimana PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes.

Berdasarkan hasil audit Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, MHH disebut menerima gaji dobel selama periode 2019 sampai 2022 dan kembali pada 2025. 

Total nilai sebagai kerugian negara mencapai Rp 118.860.321. 

Selain menyalahi kontrak, praktik rangkap jabatan ini dinilai juga berpotensi mengganggu kinerja utama MHH sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan.

Atas dasar itulah, MHH dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, ia ditahan di Rutan Kelas IIB aaaa selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. 

Sejumlah pakar hukum pidana sendiri menilai penetapan tersangka MHH itu keliru dan berpotensi menciderai rasa keadilan. 

Pasalnya kasus MHH ini dikatakan lebih tepaat diposisikan sebagai pelanggaran, bukan tindak pidana korupsi. 

Dimana unsur niat jahat atau kesengajaan (mens rea) yang menjadi syarat utama tindak pidana korupsi dalam perkara ini tidak terpenuhi. 

Sejumlah pakar menilai dalam kasus ini, MHH semestinya tidak ditahan, kecuali hanya mendapat sanksi administratif dengan hukuman terberat dicopot dari jabatannya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *