Gadis Mungil di Mojokerto Disetubuhi Ayah Tiri Sejak Kelas 3 SD - Mabur.co

Gadis Mungil di Mojokerto Disetubuhi Ayah Tiri Sejak Kelas 3 SD 

Mabur.co – Seorang mahasiswi asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, harus mengalami nasib pilu akibat dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya sejak masih kelas 3 SD. 

Perilaku bejat itu ia terima selama hampir 10 tahun oleh orang terdekat yang semestinya melindungi dirinya.

Selama itu pula ia tak berani bersuara karena selalu dipukuli dan diancam dibunuh oleh pelaku.

Adalah KD (20) gadis manis yang mengalami semua itu.

Ayah tirinya berinisial EM (53) tega melakukan perbuatan bejat itu di dalam rumah saat kondisi sedang sepi. 

Dikutip Detik.com, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, mengatakan, pelaku mulai melakukan aksi tersebut sejak korban masih berusia 10 tahun atau kelas 3 SD. 

Setiap kali rumah sepi karena ibunya sedang pergi, korban selalu mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku yang tak lain adalah ayah tirinya. 

Tepat saat korban ulang tahun ke-17, pelaku bahkan mulai menyetubuhinya.

Dalam satu bulan, korban yang saat itu duduk di bangku SMA bahkan rutin disetubuhi hingga 5 kali. 

Perkosaan itu selalu terjadi di rumah mereka, yakni di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.

Perilaku bejat ayah tirinya harus diterima KD selama bertahun-tahun hingga ia menginjak usia 20 tahun saat ia menginjak bangku kuliah.

“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban saat kondisi rumah sepi karena ibu korban bekerja atau keluar rumah maupun saat ibu korban istirahat,” terang AKP Mangara.

Bertahun-tahun dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya, KD memilih bungkam.

Ia terpaksa menerima semua perlakuan bejat ayah tirinya karena takut dengan sosok EM. 

Bagaimana tidak, pelaku EM kerap melakukan berbagai kekerasan terhadap dirinya.

Ia juga kerap diancam untuk dibunuh jika sampai menceritakan perbuatannya. 

Perbuatan bejat EM akhirnya terbongkar pada Rabu (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB.

Ketika itu, ibu korban, RJ (51) memergoki EM sedang mencumbu putri kandungnya di dapur rumah.

KD yang selama ini bungkam akhirnya menceritakan semua kejahatan ayah tirinya.

“Dari kejadian tersebut akhirnya korban bercerita kepada mamanya bahwa telah menjadi korban pencabulan ayah tirinya dari kelas 3 SD,” katanya.

KD akhirnya melaporkan ayah tirinya ke Polres Mojokerto Kota pada Kamis (26/2).

Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi meringkus EM di Magetan pada Selasa (3/3). Kini pelaku harus mendekam di penjara.

EM dijerat dengan Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 473 Ayat (1), Aayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf c dan ayat (9), serta Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *