Wapres Gibran Tak Suka Baca Buku dan Kontroversi Mahkamah Konstitusi

5 Min Read
Man in a blue suit and black peci delivering a speech at a podium with three microphones, holding a blue folder.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Antara)

Mabur.co – Di era digital saat ini, kebiasaan membaca atau budaya baca buku fisik makin terkikis. Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Joko Widodo, pernah mengaku tidak suka membaca buku, terutama bacaan yang berat saat diwawancarai Najwa Shihab.

Bincang-bincang Najwa Shihab bersama Gibran Rakabuming Raka itu kembali viral di media sosial, salah satunya diunggah akun X Mdy_Asmara yang mengutip dari akun TikTok @najwashihab, dilansir Rabu (7/10/2026). Najwa penasaran dengan seberapa sering Gibran membaca buku di rumah.

Lebih Suka Komik

Gibran, secara blak-blakan mengakui tidak senang membaca buku. Kakak Kaesang Pangarep ini kemudian juga menyatakan dirinya lebih suka membaca komik dan bacaan ringan, dibandingkan dengan bacaan yang berat dan berbobot.

“Kalau saya sih suka baca komik. (Komik) apa aja saya baca. Kalau artikel-artikel ya paling artikel-artikel ringanlah, nggak pernah yang berat-berat,” katanya.

Mendengar jawaban Gibran, jurnalis senior yang akrab disapa Mbak Nana ini terlihat gemas dan mencubit-cubit tangannya sendiri.

“Topik-topiknya apa biasanya?” tanya Najwa.

“Semacam kalimat-kalimat motivasi,” jawab Gibran.

“Wah berarti catatan Mata Najwa juga suka dong,” sahut Najwa.

“Itu bagus tapi masih agak berat juga,” jawab Gibran lagi.

Ibu satu anak ini masih tidak puas dengan jawaban Gibran. Nana penasaran apakah kebiasaan membaca juga ditularkan oleh orangtuanya, yakni Jokowi dan Iriana, kepada ketiga anaknya di di rumah.

Gibran lantas mengaku kedua orangtuanya tidak menularkan budaya membaca. Bahkan, tidak ada budaya membaca buku di rumahnya. 

“Kalau di rumah sih terserah anak-anak, ya. Sebenarnya budaya membaca buku di rumah saya nggak ada. Ya itu tadi pada lebih senang baca komik, main PS,” jelas mantan Wali Kota Solo ini.

Gestur Najwa Shihab saat menyimak pengakuan Gibran yang tidak suka membaca itu menjadi sorotan publik, baik di Twitter maupun TikTok.

Dilihat 6,3 Juta Kali dan Lebih dari 1.900 Komentar 

Di Twitter (X), sampai berita ini ditulis cuitan itu viral karena sudah dilihat lebih dari 6,3 juta kali dan mendapatkan lebih dari 1.900 komentar. 

Ada juga yang menyoroti kalau Nana berusaha untuk menggali sisi intelektualitas tersembunyi dari ayah dua anak itu, tapi tampaknya tak sesuai ekspektasinya.

Di kolom komentar akun twitter (X) warganet berkomentar,  “Najwa ketawanya sepet. Mungkin batinnya.”

“Berat nih berat. Ga ada kebiasaan baca buku di rumah,” sebut warganet yang lain.

“Sebenarnya, kalau dia suka baca komik gpp. Tapi dia nggak nyebutin judul dan eksplor komik tentang apa dan kenapa dia baca,” kata warganet yang lain.

“Yah positif aja, sejak itu Gibran jadi suka baca makanya bs jd walikota trus jadi wapres,” timpal warganet lainnya.

Kontroversi MK

Sementara itu, Peneliti PSHK dan Dosen Hukum Tata Negara FH UII, M. Addi Fauzani, S.H., M.H, menuturkan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, (6/10/2026), telah memutuskan perkara terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden 2024. 

“Putusan MK menunjukkan adanya persoalan serius mengenai syarat pendidikan calon, tetapi sekaligus memperlihatkan batas kewenangan Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen  yang menunjukkkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SLTA. Temuan itu penting karena menyentuh langsung persoalan pemenuhan syarat pencalonan. Namun MK tidak dapat serta-merta membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisi sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).

M. Addi Fauzani, menjelaskan, MK tidak boleh memperluas kewenangannya dengan menciptakan mekanisme baru yang tidak diberikan oleh konsitusi.

“Jika hal itu dilakukan, persoalan ketidakpatuhan terhadap calon justru dapat berubah menjadi persoalan baru, yakni berupa pelampauan kewenangan lembaga negara,” ucapnya.

M. Addi Fauzani, mengatakan pula, persoalan pemberhentian Wakil Presiden harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, termasuk mekanisme pemakzulan (Impeachment) apabila memenuhi dasar yang ditentukan UU Tahun 1945, pasal 7A dan 7 B UUD Tahun 1945 yang telah mengatur secara rigid bahwa Presiden  dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti antara lain tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Mekanisme tersebut dimulai dari pendapat DPR, kemudian diperiksa dan diputuskan oleh MK serta selanjutnya diputuskan oleh MPR sesuai konstitusi.

“Apabila di kemudian hari terdapat dasar konsititusional yang cukup untuk menyatakan seorang Wakil Presiden tidak memenuhi syarat, mekanisme pemakzulan dapat ditempuh melalui jalur tersebut, bukan melalui kewenangan MK dalam perkara PHPU,” ucapnya.

Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar