Mabur.co – Guru besar hukum tata negara, Mahfud MD, turut mengomentari isu pemakzulan Presiden Prabowo Subianto, yang diserukan oleh para pengamat politik dalam acara Halal Bihalal “Sebelum Pengamat Ditertibkan”, yang berlangsung pada akhir Maret lalu.
Menurut Mahfud, dalam sejarah bangsa ini berdiri, tidak pernah ada satu pun peristiwa di mana presiden dimakzulkan atau digulingkan dari kekuasaannya, melalui jalur konstitusi yang sah atau disebut impeachment.
“Secara teoritis, terbukti pergantian pemerintah yang tidak sesuai dengan kehendak rakyat itu tidak pernah dilakukan secara konstitusional. Selalu ‘operasi caesar’ (keterpaksaan kondisi akibat kemarahan rakyat yang sudah semakin menjadi-jadi).
Tetapi kemudian proses konstitusionalnya dibangun belakangan. Mulai dari zaman kemerdekaanlah (sudah terjadi seperti itu),” ungkap Mahfud MD dalam podcast Terus Terang, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official, belum lama ini.
Mahfud pun mencontohkan era kejatuhan Soekarno dan juga Soeharto, di mana keduanya juga dilengserkan “secara paksa” oleh rakyat, akibat sudah tidak tahan dengan kepemimpinan mereka yang semakin otoriter, dan sebagainya.
“Ketika Bung Karno memproklamasikan kemerdekaan tuh melawan pemerintah yang sah yaitu Belanda. Bung Karno dan kawan-kawan pun ngelawan itu (konstitusi Belanda). Apakah itu disebut sebagai makar? Lalu ketika Pak Harto menjatuhkan Bung Karno, apakah itu juga disebut makar?
Padahal Bung Karno pada waktu itu dipaksa mundur, lalu mengeluarkan Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret) yang akhirnya disalahgunakannya sendiri. Sesudah Bung Karno jatuh, baru diproses konstitusinya dibuat di MPR,” ujarnya.
Menurut Mahfud juga, ketika Pak Harto jatuh tidak sesuai dengan konstitusi, tapi apakah itu juga disebut sebagai makar?
“Waktu itu ada gerakan rakyat yang dipimpin oleh kelompok Ciganjur, yang kemudian membentuk deklarasi Ciganjur. Kemudian semua berteriak untuk melawan pemerintah, lalu menggerakkan massa sampai akhirnya Pak Harto tidak kuat lagi (untuk bertahan dari serangan rakyat),” tambah Mahfud.
Mahfud pun berani mengatakan, di berbagai belahan dunia mana pun, pemakzulan presiden akibat ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah juga tidak pernah dilakukan secara konstitusional. Melainkan terjadi melalui gerakan perlawanan rakyat dalam jumlah yang sangat besar.
Bahkan dalam buku “Teori Hukum Murni” karya Hans Kelsen (1934) mengatakan bahwa perlawanan dan pemberontakan yang berhasil menjatuhkan pemerintahan yang sah, adalah sebuah “konsititusi baru” bagi negara demokrasi. (*)

