Pemerintah harus segera menyusun regulasi pemilu yang baru. Langkah ini sangat mendesak setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatur skema keserentakan pemilu secara nasional dan daerah.
Hal ini menjadi topik utama diskusi Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto M.Si. Ia bertemu dengan mantan Ketua Panwaskab Kulon Progo, Tamyus Rahman SHI. Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (5/2/2026). Berlokasi di Kantor Hukum Tamyus and Partners, Giripeni, Wates.

Materi diskusi tersebut masih tetap relevan hingga kini karena merupakan tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 tahun 2026.
Instruksi tersebut berisi tugas konsolidasi demokrasi pasca-tahapan pemilu. Tamyus Rahman kini menjalani profesi sebagai pengacara.
Ia menegaskan pentingnya pembuat undang-undang menghormati putusan MK tersebut.
Pentingnya Sosialisasi Aturan Sejak Dini
Tamyus menyatakan bahwa aturan baru harus segera hadir. Hal ini bertujuan agar penyelenggara memiliki waktu pemahaman yang cukup. Persiapan teknis memerlukan durasi yang memadai sebelum tahapan dimulai.
“Regulasi kepemiluan yang baru, yang mengatur penyelenggaraan pemilu sesuai Putusan MK mestinya harus segera dibuat. Ya, agar nantinya pemangku kepentingan, utamanya penyelenggara pemilu punya waktu yang cukup untuk memahami peraturan yang baru,” demikian ungkap Tamyus.
Selain regulasi, Tamyus menyoroti pembentukan badan penyelenggara pemilu. Ia menyarankan persiapan ini dilakukan sedini mungkin. Idealnya, pembentukan petugas selesai jauh sebelum tahapan berlangsung.
Tantangan Penyelenggara di Tingkat Daerah
Tamyus menilai pembentukan penyelenggara pusat tidak memiliki kendala berarti. Masa jabatan KPU RI dan Bawaslu RI berakhir sebelum tahapan. Namun, situasi berbeda terjadi pada tingkat provinsi dan kabupaten.
Sering kali masa jabatan mereka habis saat tahapan sedang berjalan. Tamyus menawarkan solusi perpanjangan masa jabatan bagi mereka.
Ia menjelaskan kerugian negara jika melakukan rekrutmen baru di tengah jalan.
“Yang agak repot di tingkat provinsi dan kabupaten. Karena masa jabatannya habis di tengah-tengah tahapan. Kalau menurut saya, perpanjangan terhadap mereka dapat dipakai sebagai salah satu opsi. Mengapa? Karena sudah banyak anggaran yang dikeluarkan terkait investasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterampilan pada mereka. Kalau rekrutmen diajukan, harus mengeluarkan anggaran untuk rekrutmen dan bimtek,” papar Tamyus.
Komitmen Melawan Politik Uang
Isu politik uang juga menjadi sorotan tajam dalam diskusi tersebut. Tamyus menanggapi pesimisme publik terkait pemberantasan praktik curang ini. Ia menolak keras ide melegalkan politik uang dalam pemilu.
Menurutnya, tindakan tersebut menciderai nilai demokrasi dan norma sosial. Semua elemen masyarakat harus bersatu melawan praktik kotor ini. Integritas pemilu bergantung pada bersihnya proses dari pengaruh uang.
”Saya pribadi tetap tidak setuju jika politik uang dilegalkan. Bagaimana pun itu melanggar norma. Jadi semua pihak harus bahu membahu mengatasi atau memberantas politik uang di pemilu maupun pilkada,” pungkas Tamyus.
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, menggaris-bawahi pandangan Tamyus. Politik uang dalam pemilu memang harus dilawan.
Bawaslu Kulon Progo sendiri memang mengembalikan sisa dana Pilkada 2024 kepada pemerintah. Angkanya hingga mencapai Rp3.3 miliar.
“Itu semua merupakan bentuk transparansi anggaran dan komitmen mengedepankan perlawanan terhadap politik uang,” tandas Marwanto. ***



