Kasus 2 Ton Sabu, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara - Mabur.co

Kasus 2 Ton Sabu, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Mabur.co-Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan (25) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis metamfetamin seberat dua ton.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, menyatakan, majelis tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut dia, putusan yang dijatuhkan telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta kondisi terdakwa.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Menurut hemat hakim, putusan ini sudah cukup adil,” ujar Tiwik saat membacakan amar putusan, dilansir Tempo, Kamis (5/3/2026).

Tiwik mengatakan, Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara, dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” katanya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *