Botok: Isu Perampasan Aset Tidak Datang Tiba-tiba

4 Min Read
Man speaking into a handheld microphone while seated in a chair, wearing a dark hoodie and black T-shirt.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono (Botok). (Foto: Indonesia Lawyers Club)

Mabur.co – Satu pekan sejak peristiwa demo yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan gedung DPR RI pada akhir Agustus lalu, rupanya masih menyisakan perdebatan besar di ruang publik hingga saat ini.

Salah satu yang cukup mencuri perhatian tentu saja dari AMPB itu sendiri, yang nekat datang jauh-jauh dari Pati ke Jakarta, guna menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia, terkait hukuman yang pantas diterima oleh para koruptor. Di antaranya perampasan aset serta menerapkan hukuman mati.

Banyak yang menduga bahwa aksi yang dilakukan AMPB di Jakarta cenderung bersifat spontan. Dalam artian bahwa mereka yang berasal dari daerah (Pati, Jawa Tengah), tiba-tiba datang ke Jakarta demi menyuarakan isu besar terkait hukuman koruptor, yang selama ini hanya menjadi pembahasan di ruang legislatif. Namun tidak kunjung dituntaskan secara serius, dan segera disahkan sebagai undang-undang (UU) nasional.

Menurut Koordinator AMPB, Supriyono, alias Botok, pembahasan mengenai UU perampasan aset sejatinya sudah lama dibahas oleh kawan-kawan di AMPB.

Hanya saja, berdasarkan hasil dari perizinan maupun birokrasi yang terjadi dalam satu tahun terakhir, akhirnya aksi demo mengenai RUU ini baru benar-benar bisa dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus lalu.

“Undang-undang perampasan aset itu sebenarnya sudah lama ya dibahas oleh temen-temen di Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Bahkan kalau nggak salah di bulan September (2025) kita sudah pernah bersurat ke Mabes Polri untuk mengadakan aksi demo di DPR RI, dengan melakukan aksi naik angkutan kota. Tapi karena waktu itu sudah tanggal 31 Oktober, akhirnya aksi itu nggak jadi terlaksana.

Kemudian isu perampasan aset itu kita sepakati untuk disiapkan dalam reuni akbar 13 Agustus 2026. Karena pada 13 Agustus 2025, kita juga melakukan demo di Pati, untuk menggugat Bupati Pati (Sudewo), yang menaikkan pajak bumi dan bangunan sebesar 250%, dan pernyataannya yang terkesan arogan.

Kita pun sepakat membawa tiga isu utama, yakni perampasan aset koruptor, hukuman mati bagi koruptor, dan berbagai kebijakan lain yang turut membebani masyarakat. Jadi ini bukan tiba-tiba ya, ini sudah lama kita bahas untuk undang-undang tersebut,” papar Botok, seperti dilansir dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Kamis (3/9/2026).

Perjalanan Berliku

Botok menambahkan, awalnya mereka justru tidak berniat datang ke Jakarta, guna menyampaikan tiga aspirasi di atas. Melainkan datang ke kantor DPRD Kabupaten Pati, dan meminta pihak DPRD untuk memberikan rekomendasi ke pusat (DPR RI), agar segera mengesahkan RUU perampasan aset tersebut.

Namun ketika DPRD menyampaikan bahwa hal itu bukanlah ranah di daerah, maka mau tidak mau Botok cs pun harus memberanikan diri untuk membawa aspirasi itu langsung ke pusat, alias ke Jakarta.

“Pada 13 Agustus 2026 itu, kami melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati. Di sana mereka menyampaikan bahwa kewenangan RUU perampasan aset itu adanya di pusat, di Jakarta. Kami pun sebenarnya tidak meminta DPRD untuk langsung mengesahkan, tapi untuk mengusulkan, supaya DPR RI pusat bisa segera mengesahkan RUU ini.

Kami di Jakarta juga dapat informasi bahwa tanggal 27 Agustus itu akan ada aksi demo, yang juga menuntut RUU perampasan aset dan hukum mati koruptor, yakni temen-temen dari Bogor, Jakarta, dan Tangerang. Mereka pun ikut mengharapkan temen-temen dari Pati untuk bisa datang ke Jakarta, dan mendukung dua aspirasi ini bersama-sama di depan DPR RI,” tambah Botok.

Meskipun situasi saat demo 27 Agustus tidak berjalan sesuai yang diharapkan (akibat ricuh dan lain-lain), namun Botok tetap bersyukur, bahwa kedatangannya bersama teman-teman AMPB ke Jakarta tidak sepenuhnya sia-sia.

Mereka pun berhasil menggugah kesadaran pihak eksekutif, agar dapat mengesahkan RUU ini sesegera mungkin. Sehingga perampasan aset dan hukuman mati akan menjadi UU yang mengikat, dan dapat menghasilkan efek jera bagi para koruptor di Indonesia. (*)

Share This Article
Avatar photo
Lulusan program studi Jurnalistik STMM Yogyakarta, Jurnalis mabur.co, Writing Is Journey Of My Life
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar