Sindikat Narkoba Setor Rp1,6 Miliar ke Eks Kapolres Bima, Ditangkap - Mabur.co

Sindikat Narkoba Setor Rp1,6 Miliar ke Eks Kapolres Bima, Ditangkap

Mabur.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap boronan jaringan narkoba yang menyetorkan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

A.Hamid alias Boy, terduga sindikat bandar narkoba jaringan Koko Erwin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, saat hendak melarikan diri ke Malaysia. 

Dalam sejumlah foto yang beredar Boy nampak ditangkap dengan kondisi tangan terikat dan kaki kanan diperban seusai menerima timah panas dari petugas.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan, Boy ditangkap Selasa (10/03/2026) saat sedang bersembunyi di sebuah gudang dekat rumah. Setelah sebelumnya berpindah-pindah lokasi.

Dilansir Antara, penangkapan itu bermula ketika Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan di Pontianak. Keesokan harinya, tim langsung bergerak ke Pontianak.

Setelah memburu tersangka di sejumlah rumah dan melakukan penggeledahan serta pemeriksaan saksi saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap dan melumpuhkan pelaku yang sempat melawan petugas.

Saat ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengaku telah membawa dan memindahkan Boy ke Mabes Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan secara intensif. 

Boy sendiri diketahui merupakan komplotan bandar narkoba jaringan Koko Erwin yang berperan memberikan uang senilai Rp 1,6 Milyar kepada Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi yang menjadi tersangka kasus narkoba.

“Tersangka Malaungi pada periode bulan Juni 2025 sampai dengan bulan November 2025 telah menerima uang dari A. Hamid alias Boy secara keseluruhan sejumlah Rp1,6 miliar sebagai bentuk uang atensi,” katanya.

Setelah menerima uang dari Boy, Malaungi kemudian memberikan uang tersebut kepada Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Boy sendiri diketahui memberikan uang tersebut dalam beberapa kali tahapan, yakni dengan tujuan untuk meminta perlindungan terkait aksi peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima, NTB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *