Sidang Perdana Kontras Andrie Yunus, Pengadilan Militer Hadirkan Empat Terdakwa - Mabur.co

Sidang Perdana Kontras Andrie Yunus, Pengadilan Militer Hadirkan Empat Terdakwa

Mabur.co–  Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, Rabu (29/4/2026).

Persidangan ini menjadi awal proses hukum terhadap empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. Kempat terdakwa dari prajurit aktif TNI, yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL).

Selain menghadirkan para terdakwa, sidang juga mendengarkan keterangan delapan saksi yang terdiri atas lima orang dari unsur TNI dan tiga dari kalangan sipil.

Perkara yang teregister dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 ini dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota yakni Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi mengatakan, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI.

Sikap Andrie yang dinilai para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

“Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025, serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme,” ujarnya dilansir Republika, Rabu (29/4/2026).

Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi, mengatakan, oditur militer menilai perbuatan para terdakwa, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, yang diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

“Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *