Mabur.co– Perjanjian perdagangan timbal balik (ART) antara Malaysia dan Amerika Syarikat (AS) disahkan tidak lagi berkekuatan kuasa keputusan mahkamah tertinggi negara, membatalkan tarif yang diperkenalkan oleh Presiden Donald Trump.
Malaysia menjadi negara pertama yang membatalkan kesepakatan yang sebelumnya dinegosiasikan dalam kerangka strategi tarif timbal balik Washington.
Langkah ini dinilai berpotensi memicu negara lain untuk meninjau ulang perjanjian serupa.
Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Datuk Seri Johari Abdul Ghani mengatakan, keputusan pengadilan tersebut secara efektif membatalkan dasar hukum perjanjian yang sebelumnya ditandatangani kedua negara.
“Saya menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan tersebut kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Perjanjian itu bukan ditangguhkan. Ia sudah tidak ada lagi atau null and void,” kata Johari seperti dikutip dari The Star, Senin (16/3/2026).
Perjanjian ART sebelumnya ditandatangani pada Oktober 2025 oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Kesepakatan tersebut mengatur tarif perdagangan antara kedua negara, termasuk tarif sekitar 19% untuk ekspor Malaysia ke AS.
Namun, pada Februari 2026 Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kebijakan tarif luas yang diterapkan pemerintahan Trump tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Putusan tersebut secara langsung menggugurkan kebijakan tarif yang menjadi landasan utama perjanjian dagang tersebut.
Setelah keputusan itu, Amerika Serikat disebut beralih menggunakan kebijakan tarif sementara sekitar 10% berdasarkan aturan perdagangan lain sambil meninjau kembali kebijakan tarif terhadap berbagai negara mitra dagang.



