Mabur.co- Puluhan orang tua korban kekerasan Daycare Little Aresha ikut hadir dalam rilis kasus tersebut di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026) siang.
Mereka menceritakan secara langsung pedihnya peristiwa yang dialami anak dan meminta pengusutan secara tuntas di depan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Arifah Fauzi, serta stakeholder terkait yang hadir.
Dalam momen tersebut hadir Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, Ketua DPRD Kota Yogyakarta FX Wisnu Sardono Putro, Kajari Kota Yogyakarta juga Anggota DPR RI My Esti Wijayati.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, memastikan proses hukum berjalan cepat. Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak dan telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pengelola maupun pengasuh.
“Para tersangka sudah diamankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya korban atau pelanggaran lain. Saya menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta memastikan korban mendapatkan perlindungan optimal,” jelasnya dalam konferensi pers kasus tersebut di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan, dua dari 13 tersangka kasus kekerasan dan penelantaran di tempat penitipan anak tersebut adalah DK (51) sebagai ketua yayasan, dan AP (42) sebagai kepala sekolah.
Sedangkan sebelas orang lainnya yang merupakan pengasuh daycare, kata dia, masing-masing adalah berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), DM (28).
“Sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh. Sementara untuk motifnya mereka ini memberikan jasa penitipan anak, sedangkan foto-foto yang beredar di media sosial (foto anak diikat) itu adalah benar,” katanya.
Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, terkait adanya salah satu tersangka yang berasal Jawa Tengah merupakan residivis, Kapolresta mengatakan masih melakukan pendalaman dan berkomunikasi dengan institusi kepolisian di daerah asal.
“Terkait tersangka yang merupakan residivis itu masih kita dalami, kita konfirmasi juga ke Jawa Tengah, termasuk juga pembina,” katanya.
Kombes Pol Eva Guna Pandia, menuturkan, hasil pemeriksaan sementara, motif pihak tempat penitipan anak melakukan penelantaran anak yang diasuh adalah motif ekonomi.
“Motif mereka mengejar pemasukan, karena semakin banyak anak semakin banyak pemasukan yang mereka terima, tentu masih kita dalami lagi,” katanya.
Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, adalah Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20.
“Dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatkan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak,” katanya.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan komitmen perlindungan anak dengan memperkuat langkah darurat menyusul terungkapnya kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha.
Kasus ini tidak hanya dipandang sebagai insiden tunggal, tetapi sebagai indikasi persoalan sistemik dalam pengawasan lembaga pengasuhan anak. Prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan perlindungan menyeluruh bagi korban, baik dari sisi hukum maupun kemanusiaan.
“Kami harus secepatnya memberikan perlindungan kepada korban. Ketika aspek hukum ditangani kepolisian, maka kami fokus pada pendampingan dari sisi kemanusiaan,” ujarnya.
Hasto mengatakan, Pemkot telah melakukan pendampingan intensif dengan menemui langsung keluarga korban. Hasto menegaskan, tidak hanya anak yang menjadi korban, tetapi orang tua juga mengalami tekanan psikologis berat sehingga membutuhkan perhatian khusus.
Sebagai langkah darurat, Pemkot mengidentifikasi sedikitnya 15 daycare atau TPA alternatif di sekitar lokasi yang mampu menampung hingga 78 anak.
“Kebijakan ini diambil untuk menjawab kebutuhan mendesak para orang tua yang tetap harus bekerja namun tidak lagi memiliki tempat pengasuhan yang aman,” katanya.
Hasto mengatakan, Pemkot juga memastikan pembiayaan pengasuhan alternatif bagi anak-anak korban ditanggung hingga akhir semester, sebagai bentuk kehadiran negara dalam situasi krisis.
Di sisi pemulihan, penanganan tidak berhenti pada trauma psikologis. Pemerintah juga mulai melakukan asesmen terhadap kondisi tumbuh kembang anak, menyusul laporan adanya gangguan fisik, termasuk indikasi stunting.
“Selain pendampingan psikis, kami juga melakukan pemeriksaan tumbuh kembang. Kalau ada gangguan fisik, harus ditangani bersama dokter anak,” tegas Hasto.
Hasto mengatakan, pendampingan turut diberikan kepada orang tua korban melalui layanan psikolog, mengingat dampak emosional yang signifikan pascakejadian.
Pemkot melibatkan tenaga psikolog dari puskesmas serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak.
“Dari sisi hukum, Pemkot juga menyiapkan pendampingan melalui konsultan hukum guna memastikan seluruh laporan keluarga korban terdokumentasi secara komprehensif. Hingga saat ini, tercatat 53 laporan dari total sekitar 103 anak yang berada di daycare tersebut,” ucapnya.
Hasto mengatakan, langkah korektif juga dilakukan secara sistemik. Pemkot mulai melakukan sweeping terhadap seluruh daycare di Kota Yogyakarta. Dalam pendataan awal, ditemukan sekitar 37 lembaga telah berizin, sementara lebih dari 30 lainnya belum memenuhi aspek legalitas.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya celah serius dalam pengawasan lembaga pengasuhan anak, sekaligus menjadi dasar untuk audit menyeluruh dan pengetatan regulasi ke depan.
“Ini menjadi pembelajaran bersama lintas sektor agar ke depan regulasi dan pengawasan bisa jauh lebih baik,” tandasnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare (tempat penitipan anak) di Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta.
“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan pada anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Arifah Fauzi menegaskan kementeriannya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, serta mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal, “ucapnya.
Arifah mengatakan, KemenPPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga.
“Upaya ini juga mencakup memastikan layanan pemulihan berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan, mengevaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare, meningkatkan edukasi publik mengenai hak anak dan pengasuhan yang aman, serta memperkuat sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan,” ucapnya.
Salah satu orang tua, Norman mengatakan, anaknya mengalami keterlambatan tumbuh kembang meski di rumah diberikan makanan bergizi dan mengalami situasi berbeda pada bagian vital, hingga doktrin-doktrin yang dikhawatirkan bisa memengaruhi anak-anak jauh di masa depan.
“Ada doktrin dan brainwash di mana anak kami tak boleh melaporkan pada kami jika sebelumnya mengalami kekerasan di daycare. Ini akan sangat berbahaya bagi anak-anak kami di masa depan, ketika mereka melihat hal yang tidak seharusnya, menjadi takut lapor pada kami. Ini yang sangat kami khawatirkan,” ungkapnya. ***



