Mabur.co — Pemerintah masih membahas skema pembayaran kenaikan tagihan avtur untuk penerbangan jemaah haji pada musim haji 2026 yang nilainya mencapai sekitar Rp1,7 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, saat meninjau proses pemberangkatan jemaah haji Embarkasi Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, Jumat (1/5/2026) malam.
Meski pembahasan terkait pembayaran kenaikan tagihan avtur tersebut belum final, namun Kemenhaj menegaskan biaya tersebut dipastikan tidak akan dibebankan kepada jemaah haji.
“Presiden telah menegaskan bahwa tagihan avtur ini tidak akan dibebankan kepada jemaah,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf.
Menurut Irfan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah opsi pembiayaan untuk menutup tagihan avtur tersebut. Salah satu skema yang sedang dikaji, termasuk dengan memanfaatkan Danantara sebagai entitas pengelola investasi nasional.
“Kami masih membahas skema yang paling ideal, termasuk kemungkinan melibatkan Danantara,” ujarnya.
Meski demikian, Irfan mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan final yang dapat diumumkan kepada publik. Pembahasan terus dilakukan agar solusi yang diambil tidak mengganggu penyelenggaraan ibadah haji.
Di tengah proses tersebut, pengangkutan jemaah haji dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Seluruh penerbangan jemaah tetap dilaksanakan menggunakan pesawat sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, yang juga turut meninjau pemberangkatan jemaah haji di Embarkasi YIA menyatakan, DPR akan ikut mengawal pembahasan skema pembayaran tersebut agar tidak memberatkan jemaah.
“Kami akan turut aktif mengusulkan skema terbaik sehingga jemaah tidak menanggung tambahan biaya,” kata Singgih.
Diketahui, tagihan avtur penerbangan haji tahun ini mencapai Rp1,77 triliun. Kenaikan tersebut dipicu lonjakan harga avtur hingga sekitar 70 persen, serta fluktuasi nilai tukar yang berdampak pada biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.



