Mabur.co– Kabar memilukan menyelimuti dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial As resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual massal. Tak main-main, jumlah korban ditaksir mencapai lebih dari 50 santriwati yang diduga menjadi pelampiasan nafsu bejat sang kiai.
Modus yang digunakan pelaku terbilang sangat licin dan manipulatif. Kiai As diduga menggunakan doktrin agama dengan mengaku sebagai “wali” untuk memperdaya para santriwati agar bersedia melayani tindakan asusila tersebut.
Advokat korban, Ali Yusron mengatakan, jumlah korban yang telah resmi melapor ke kepolisian saat ini tercatat sekitar 8 orang. Namun, dari hasil pemeriksaan awal dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diduga jumlah korban sebenarnya jauh lebih besar, yakni sekitar 30 hingga 50 orang.
Bahkan sebagian korban disebut masih berusia sekolah menengah pertama (SMP) atau di bawah umur, yang membuat kasus ini semakin membuat geram masyarakat.
Modus yang diduga digunakan oleh oknum kiai tersebut adalah pendekatan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Korban disebut diminta untuk tunduk dan patuh sebagai bentuk ketaatan terhadap pengasuh. Kiai tersebut WhatsApp ke santriwati pada jam 12.00 malam.
“Tujuannya untuk menemani tidur,” ucap Ali Yusron dilansir akun TikTok @pati.sakpore, Senin (4/5/2026).
Sementara itu, Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said mengatakan, Kementerian Agama mendorong aparat penegak hukum menerapkan hukuman secara tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah karena telah mencoreng nilai-nilai agama, pendidikan, dan moralitas.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya dilansir ANTARA.
Basnang Said menuturkan, Kemenag menginstruksikan proses pendaftaran santri baru di pesantren tersebut dihentikan sementara waktu.
Langkah ini diambil Direktorat Pesantren guna memastikan proses penyidikan oleh aparat kepolisian menjadi prioritas dalam rangka menjaga ketertiban dan perlindungan anak, sekaligus perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.
“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas,” katanya.
Basnang Said menuturkan, Kemenag akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga terdapat kepastian sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Selain penghentian pendaftaran, Kemenag merekomendasikan tenaga pendidik/pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan.
Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik/pengasuh baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.
“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” katanya. ***



