Tak Bisa Pulang ke Indonesia, 8.002 WNI Korban Sindikat Penipuan Daring Terjebak di Kamboja - Mabur.co

Tak Bisa Pulang ke Indonesia, 8.002 WNI Korban Sindikat Penipuan Daring Terjebak di Kamboja  

Mabur.co– Sebanyak 8.002 WNI dilaporkan menjadi korban sindikat penipuan daring dan terjebak di Kamboja. Mereka tak bisa pulang ke Indonesia, karena tidak memiliki paspor hingga tidak memiliki biaya.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja mencatat per 5 Mei 2026 ada sebanyak 8.002 WNI yang secara resmi tercatat meminta bantuan untuk difasilitasi kembali ke Indonesia.

Mereka seluruhnya merupakan para korban yang berhasil kabur atau keluar dari jeratan tindak kejahatan penipuan oleh sindikat maupun jaringan penipuan daring yang menjerat mereka.

Dilansir Antara, Rabu (6/5/2026), KBRI Phnom Penh menyampaikan sampai dengan saat ini pihaknya telah berhasil memulangkan 3.348 WNI ke Tanah Air. Meski begitu masih banyak WNI lainnya yang masih berada di Kamboja dan tak bisa pulang ke Indonesia.

Sejak pertengahan April 2026, jumlah laporan terkait WNI ini diketahui meningkat tajam, yakni rata-rata mencapai lebih dari 100 WNI melapor setiap hari. Bahkan pada 5 Mei, jumlah pelapor mencapai 180 orang dalam satu hari.

Peningkatan ini terjadi seiring intensifikasi operasi pemberantasan sindikat penipuan daring oleh pemerintah Kamboja, terutama setelah perayaan Tahun Baru Khmer. 

Operasi tersebut menyasar berbagai wilayah, termasuk Poipet—kota perbatasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat keberadaan WNI di Kamboja.

KBRI mengungkapkan bahwa sebagian besar WNI yang melapor tidak memiliki paspor, mengalami overstay, serta kekurangan biaya untuk kembali ke Indonesia. 

Mengatasi hal tersebut KBRI terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja guna menghapus denda overstay. Hingga kini, sebanyak 4.677 WNI telah mendapatkan persetujuan penghapusan denda tersebut.

Namun, lonjakan jumlah korban juga berdampak pada kapasitas penampungan sementara KBRI yang kini telah mencapai batas maksimal. Sejumlah WNI terpaksa masuk dalam daftar tunggu sebelum dapat ditampung.

KBRI memperkirakan jumlah korban yang membutuhkan bantuan akan terus bertambah selama operasi penegakan hukum di Kamboja masih berlangsung. 

Oleh karena itu, WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan dan persetujuan penghapusan denda diimbau untuk segera membeli tiket pulang guna memberi ruang bagi korban lainnya.

Selain itu, KBRI juga mengingatkan para WNI yang telah kembali ke Indonesia agar tidak kembali lagi ke Kamboja untuk terlibat dalam jaringan penipuan daring.

Kasus ini menunjukkan begitu banyaknya warga negara Indonesia yang mengalami praktik penipuan daring lintas negara. Mereka yang menjadi korban kejahatan setelah tertipu iming-iming bisa bekerja di luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *