Kekerasan Anak ‘Daycare Little Aresha’, Pemkot Yogya Beri Pendampingan Hukum Korban - Mabur.co

Kekerasan Anak ‘Daycare Little Aresha’, Pemkot Yogya Beri Pendampingan Hukum Korban 

Mabur.co– Pemerintah Kota Yogyakarta mencatat ratusan laporan dari orang tua terkait dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo.

Hingga kini, total aduan yang masuk mencapai 182 laporan, menyusul penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada akhir April 2026.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM, Bagian Hukum Setda Pemkot Yogyakarta, Saverius Vanny, mengatakan, menindaklanjuti arahan Wali Kota Yogyakarta dalam penanganan kasus dugaan kekerasan anak di Day Care Little Aresha, Pemkot Yogyakarta membentuk Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta.

Berbagai mitra lembaga hukum dan peduli perempuan terlibat dalam tim itu antara lain Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta, PKBH UAD dan Rifka Annisa.

Tim Hukum itu dibentuk karena apabila hanya mengandalkan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta, jumlahnya kurang memadai.

“Kami di sini memberikan layanan advokasi hukum, pendampingan sampai nanti inkracht. Ini secara pro bono artinya tidak dipungut biaya kepada para orang tua korban untuk pendampingan kasus ini,” kata Vanny ditemui usai pertemuan dengan para orang tua korban di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM, Bagian Hukum Setda Pemkot Yogyakarta, Saverius Vanny (tengah), Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani (kanan), Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta, Dedi Sukmadi (kiri).
(Foto: Setiaky A Kusuma)

Saverius mengatakan, Pemkot Yogyakarta menargetkan memberikan pendampingan dan langkah hukum yang seoptimal mungkin.

Dia menjelaskan ada tiga hal yang menjadi atensi dalam langkah hukum yakni pertanggungjawaban secara personal betul-betul maksimal.

Baik pengasuh maupun kepala sekolah dan lain sebagainya yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Kesehatan dan lain sebagainya nanti berdasarkan hasil-hasil pendalaman. 

Atensi kedua terkait pertanggungjawaban secara badan karena day care itu berbentuk yayasan. Terkait hal itu ada Undang-Undang Yayasan dan akan didalami pelanggaran-pelanggarannya ada atau tidak.

“Juga ada namanya pidana korporasi di dalam KUHP yang mana yayasan itu menjadi salah satu bagian dari korporasi. Nah, salah satu bentuk pidana bagi korporasi itu adalah ganti rugi dan juga pembubaran korporasi. Nah, kalau ini memang memenuhi persyaratan tentu kita juga akan menempuh ke sana,” terangnya.

Sedangkan Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta, Dedi Sukmadi, menyampaikan dalam proses hukum akan ada beberapa tahapan, bagaimana nanti ada laporan ke polisi, dipilah kerugian apa yang terjadi.

Kemudian korban akan ditanyakan dan akan dilihat apakah posisi peristiwa hukumnya seperti apa. Tahapan-tahapan sampai hari ini masih ada proses penandatanganan surat kuasa.

Dia menegaskan menjadi hak individu seseorang memberi kuasa atau tidak. Pemkot Yogyakarta dalam hal ini memberi hak kepada individu tawaran untuk membantu pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Pasal demi pasal sekarang kita lihat. Kita analisa betul yang mana yang mengandung unsur-unsur, patut diduga peristiwa hukumnya, mengandung unsur pidana dan tidak. Nanti kita lihat seperti itu tahapan-tahapannya seperti itu,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, menyebut total pengaduan  yang masuk terkait dugaan kekerasan kasus Little Aresha sebanyak 182.  

Dari jumlah itu yang sudah dilakukan asesmen kepada orang tua korban sebanyak 130. Namun belum semuanya berproses hukum.

Sampai hari ini sekitar 50 orang menghendaki pendampingan hukum dan berproses hukum serta dibuatkan untuk proses surat kuasa. Dalam pertemuan itu juga dihadirkan LPSK dan Polresta serta sudah memberikan advokasi proses pendampingan hukum.

“Harapannya para orang tua tahu bagaimana untuk proses pendampingan lanjutannya dan mereka bisa melakukan pengaduan yang nantinya didampingi dari tim pendamping hukum. Yang belum melakukan pengaduan atau yang belum mendapat pendampingan hukum dari kemarin, kita buka (pengaduan).

Kami masih membuka helpdesk sampai hari ini masih ada layanan. Pendampingan psikologis dari kami juga akan mendampingi sampai nanti proses pendampingan lanjutan orang tuanya,” jelasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *