Mabur.co- Keraton Yogyakarta memiliki sebuah tradisi yang disebut dengan tradisi Labuhan. Tradisi Labuhan ini menjadi salah satu Hajad Dalem yang akan dilakukan secara rutin oleh Keraton Yogyakarta.
Dalam pelaksanaannya, tradisi Labuhan akan diikuti oleh para Abdi Dalem serta ratusan warga. Tidak jarang, pelaksanaan tradisi Labuhan juga menarik perhatian wisatawan baik dari dalam negeri maupun mancanegara.
Dilansir dari laman Kundha Kabudayan (Dinas Kebudayaan) DIY, tradisi Labuhan telah dilakukan sejak masa Kerajaan Mataram Islam. Awal mula dari tradisi ini berawal dari masa pemerintahan Panembahan Senopati yang merupakan pendiri Kerajaan Mataram Islam.
Labuhan berasal dari kata “labuh” yang artinya membuang, meletakkan, atau menghanyutkan. Maksud dari labuhan ini adalah sebagai doa dan pengharapan untuk membuang segala macam sifat buruk.
Pada pelaksanaannya, Keraton Yogyakarta melabuh benda-benda tertentu yang disebut sebagai uba rampe labuhan. Uba rampe labuhan yang akan dilabuh di tempat-tempat tertentu atau yang disebut petilasan, beberapa di antaranya merupakan benda-benda milik sultan yang bertahta.
Asal mula upacara Labuhan pada awal masa pemerintahan Panembahan Senopati, mencoba mencari dukungan moral untuk memperkuat kedudukan. Dukungan itu diperoleh dari Kanjeng Ratu Kidul yaitu makhluk halus penguasa laut selatan (Samudra Indonesia).
Panembahan Senopati membuat perjanjian kerja sama dengan Kanjeng Ratu Kidul yang pada intinya bahwa Kanjeng Ratu Kidul bersedia membantu segala kesulitan Panembahan Senopati. Sebagai imbalannya, Panembahan Senopati harus memberikan persembahan yang diwujudkan dalam bentuk upacara Labuhan.
Pada periode berikutnya upacara Labuhan menjadi tradisi di Kerajaan Mataram. Karena Kanjeng Ratu Kidul dipercaya hidup sepanjang masa, maka para raja Mataram pengganti Panembahan Senopati tetap melestarikan tradisi Labuhan sebagai penghormatan atas ikatan perjanjian tersebut.
Apabila kewajiban itu diabaikan oleh anak-cucu Panembahan Senopati yang memerintah Mataram, maka menurut kepercayaan, Kanjeng Ratu Kidul akan murka sekali.
Akibatnya, Kanjeng Ratu Kidul akan mengirim pasukan jin, dan semua makhluk halus untuk menyebarkan penyakit serta berbagai macam musibah yang akan menimbulkan malapetaka bagi rakyat dan kerajaan Mataram.
Namun apabila anak cucu Panembahan Senopati memenuhi kewajibannya dengan melakukan Labuhan di Parangkusumo pada waktu tertentu, maka Kanjeng Ratu Kidul akan senantiasa ikut membantu keselamatan rakyat dan kerajaan Mataram.
Bahkan jika ada raja Mataram yang meminta bantuan kepadanya, Kanjeng Ratu Kidul dengan senang hati memberikan bantuan. Kewajiban melaksanakan Labuhan ini terus berlangsung sampai sekarang meskipun kerajaan Mataram telah terbagi menjadi dua (yaitu Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta) atau ketika terjadi Perjanjian Giyanti pada 1755.
Tempat lokasi Labuhan dipilih berdasarkan pertimbangan bahwa tempat-tempat tersebut pada zaman dahulu dipakai oleh raja-raja Mataram (terutama Panembahan Senopati) untuk bertapa dan berhubungan dengan roh halus. Disamping itu adanya kepercayaan bahwa setiap raja Mataram mempunyai kewajiban untuk memberikan sesaji kepada roh halus yang menunggui tempat-tempat yang mempunyai peranan penting seperti raja-raja sebelumnya.
Terutama bagi raja-raja pendiri Mataram karena roh-roh halus itu diangggap telah membantu pendiri dinasti tersebut dalam menegakkan kerajaan. Dengan demikian maksud dan tujuan diadakannya upacara Labuhan ialah untuk keselamatan pribadi Sri Sultan, Keraton Yogyakarta, dan rakyat Yogyakarta.
Upacara Labuhan dilaksanakan sebelum hari penobatan Sri Sultan yang sudah memimpin kerajaan, sehingga setiap pergantian raja akan terjadi pergantian jadwal upacara Labuhan, karena masing-masing raja berbeda waktu penobatannya.
Labuhan Dalem dan Upacara
Kata “dalem” di sini dipakai untuk menyebut Sri Sultan. Labuhan ini disebut Labuhan Dalem karena adat ini atas kehendak Sri Sultan beserta para kerabat Keraton Yogyakarta.
Upacara Labuhan ini menunjukkan perbedaan antara keluarga raja dengan rakyat biasa. Karena upacara Labuhan hanya boleh dilakukan oleh keluarga raja sedangkan rakyat biasa tidak berhak melakukannya.
Dalam hal ini keluarga raja mempunyai kedudukan lebih tinggi dari rakyat biasa, sehingga keluarga raja bertindak sebagai wakil rakyat dan melakukan upacara Labuhan demi keselamatan rakyat seluruhnya.
Sejak zaman kemerdekaan waktu penyelenggaraan upacara Labuhan adalah satu hari setelah upacara Tingalan Jumenengan Dalem, namun persiapan kedua upacara tersebut dilakukan secara bersamaan. ***



